KAI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Serikat Pekerja Kereta Api

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 6 Februari 2022 10:52 WIB

Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(27/8). SPKAJ menuntut agar PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menghapus sistem outsourching. Foto: TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara ihwal sejumlah tuntutan dan ancaman mogok kerja yang disampaikan oleh Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA). VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran good corporate governance (GCG) dalam hal pelaksanaan mutasi pegawai di internal KAI.

Mutasi yang dilakukan perusahaan diklaim telah sesuai prosedur KAI. Dia menjelaskan, mutasi pegawai di lingkungan KAI merupakan hal yang biasa dilakukan sesuai kebutuhan perusahaan. Dia pun menampik tudingan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dilakukan perusahaan hanya menguntungkan satu vendor saja.

“KAI menerapkan peraturan baru terkait izin tidak masuk kerja bagi pegawai dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, melindungi pegawai dari bahaya Covid-19, dan mengakomodir peraturan pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Penerapan Perdir tersebut juga sudah sesuai dengan pasal yang ada di Perjanjian Kerja Bersama antara KAI dan serikat pekerja,” katanya, Minggu, 6 Februari 2022.

Menurutnya, KAI juga telah berdiskusi dengan SPKA dan menampung berbagai saran, serta masukan terkait rencana integrasi transportasi di Jabodetabek. Apalagi, katanya, KAI sebagai BUMN harus mematuhi kebijakan pemerintah selaku pemegang saham, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“KAI selalu terbuka untuk berdiskusi dengan jajaran SPKA dalam hal mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan pegawai dan kemajuan perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, SPKA mengajukan sejumlah tuntutan kepada KAI dengan ancaman menempuh aksi damai atau mogok kerja apabila tidak terpenuhi.

Juru Bicara SPKA Dani Hamdani mengatakan, sejatinya para pekerja mendukung program pemerintah, serta perusahaan dalam pembangunan perekonomian nasional supaya bisa bertahan pada masa pandemi saat ini. Akan tetapi, sayangnya pekerja menilai proses pengelolaan korporasi jauh panggang dari api, dengan banyaknya indikasi pelanggaran perjanjian kerja bersama oleh manajemen KAI.

Tak hanya itu, dukungan dan keberpihakan pemerintah kepada KAI dinilai masih belum dirasakan dalam hal menekan biaya yang harus dikeluarkan. Hal tersebut berdampak bukan hanya kepada pekerja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat umum. SPKA, sebutnya, menuntut manajemen KAI untuk mematuhi perjanjian kerja bersama yang telah disepakati, serta meminta kepada pemerintah untuk memberi dukungan penuh kepada perseroan.

“Selanjutnya, jika tuntutan dan permintaan SPKA tidak ada titik temu, maka SPKA akan melakukan upaya-upaya yang konstitusional. Bahkan jika diperlukan akan menempuh aksi-aksi lain, seperti aksi damai atau mogok kerja,” ujar juru bicara Serikat Pekerja Kereta Api.

BISNIS

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier Bakal Naik, Jadi Berapa?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

1 jam lalu

KAI Daop 9 Jember Sediakan 37 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Cuti Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember tempat duduk tambahan selama libur kenaikan Isa Al Masih yang dirangkai dengan cuti bersama 8-12 Mei

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

15 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

19 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

3 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

5 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

5 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

6 hari lalu

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

6 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

8 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya