2022, Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Ditargetkan Naik jadi 244,9 Juta Jiwa

Kamis, 3 Februari 2022 18:29 WIB

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Adapun data pribadi 279 penduduk Indonesia di BPJS Kesehatan diduga telah bocor dan diperjualbelikan secara online di situs raidsforum.com. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menargetkan pada tahun 2022 ini cakupan kepesertaan naik menjadi 244,9 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

"Artinya, dari sepuluh peserta delapan di antaranya mereka puas," katanya dalam acara peluncuran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara virtual, Kamis, 3 Februari 2022.

Adapun hingga akhir tahun 2021 lalu, cakupan kepesertaan program JKN hingga 2021 berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

Per 31 Desember 2021, iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 139,55 triliun. Pada periode itu tercatat peningkatan akses pelayanan kesehatan terjadi di 23.608 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 2.810 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun pengumpulan dana iuran pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp 152, 27 triliun. Sementara dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan mencapai 23.430 FKTP dan lebih dari 3.000 untuk FKRTL.

Advertising
Advertising

Pemerintah, kata Ali, juga mematok target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 bahwa perlindungan JKN bisa mencapai 98 persen populasi masyarakat Indonesia. "Target ini adalah tantangan yang cukup besar, yaitu bisa mencapai 98 persen dari seluruh jumlah penduduk di Indonesia."

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan dan mewujudkan ekosistem program JKN yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres ini terbit untuk menggenjot jumlah peserta program JKN alias BPJS Kesehatan.

<!--more-->

"Perlu dilakukan upaya percepatan untuk mencapai target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), di antaranya dengan mengeluarkan Inpres ini," kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono, dalam acara peluncuran Inpres secara virtual, Kamis, 3 Februari 2022.

Per 31 Desember 2021, kata Yuli, jumlah peserta JKN baru mencapai 235 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah tersebut, kata dia, perlu ditingkatkan karena target RPJMN 2024 yaitu 98 persen penduduk.

Sehingga, kata dia, Inpres Nomor 1 ini terbit untuk mencapai sejumlah tujuan. Mulai dari meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, sampai menjamin keberlangsungan program JKN.

Dalam Inpres Nomor 1 ini, kata Yuli, Jokowi pada intinya memberikan tiga instruksi kepada 30 pimpinan kementerian lembaga, hingga gubernur dan bupati. Pertama yaitu mengambil langkah kewenangan masing-masing untuk mengoptimalisasi JKN.

Kedua, yaitu memberikan dukungan untuk memperluas kepesertaan, dengan memastikan penerima layanan publik jadi peserta aktif di dalam JKN. Ketiga, yaitu melakukan penyempurnaan regulasi dalam melakukan optimalisasi JKN.

Selain itu, Yuli menyebut Inpres Nomor 1 ini juga melengkapi aturan yang sudah lebih dulu terbit yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Beleid terakhir ditetapkan sejak 25 Maret 2021.

Pemerintah, kata Yuli, berharap Inpres Nomor 1 dan Nomor 2 ini dapat lebih meningkatkan pemberian jaminan sosial di bidang kesehatan (BPJS Kesehatan) dan ketenagakerjaan bagi penduduk Indonesia. Sehingga, Universal Health Coverage alias cakupan kesehatan semesta dapat tercapai di Tanah Air.

ANTARA | FAJAR PEBRIANTO

Baca: Kata Mendag Soal Minyak Goreng di Pasar Masih Ada di Atas Harga Eceran Tertinggi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

14 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

15 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya