Kata Prudential Soal Penyelesaian Keluhan Nasabah Unit Link

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 3 Februari 2022 10:47 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berkomitmen menyelesaikan keluhan yang disampaikan nasabah dan mantan nasabah dengan terus membuka dialog dan mencari solusi dengan tetap memenuhi prosedur, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.

Menanggapi keluhan-keluhan yang diterima Prudential Indonesia, di mana sebagian besar dari keluhan disampaikan oleh mantan nasabah, Prudential Indonesia menyambut baik adanya alternatif penyelesaian keluhan dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Kami telah membuka ruang untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan yang disampaikan perwakilan kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah yang dipimpin Maria Tri Hartati dengan baik, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun kelompok tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential Indonesia. Kami juga telah mengimbau untuk melanjutkan proses penyelesaian keluhan mereka ke LAPS SJK sebagai lembaga resmi penyelenggara sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan,” tutur Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, melalui siaran pers, Rabu, 2 Februari 2022.

Luskito mengatakan, penyelesaian sengketa melalui proses arbitrase di LAPS SJK dipandang sebagai solusi terbaik untuk mencari penyelesaian atas permasalahan ini, di mana proses arbitrase akan dilaksanakan secara individual sesuai dengan peraturan yang berlaku di LAPS SJK.

Seluruh pihak diharapkan mematuhi proses penyelesaian melalui jalur penyelesaian sengketa yang formil. Prudential Indonesia akan selalu patuh kepada aturan pelaksanaan arbitrase yang ditetapkan oleh LAPS SJK, serta akan selalu menerapkan transparansi dalam penyelesaian keluhan nasabah.

Prudential Indonesia akan menghormati dan menerima putusan arbitrase dari LAPS SJK, di mana putusan arbitrase tersebut bersifat final dan mengikat para pihak. Kritik dan saran yang diberikan nasabah kepada Prudential Indonesia akan selalu didengar dan ditindaklanjuti guna meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
<!--more-->
"Prudential Indonesia senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan bagi nasabahnya yang sampai saat ini berjumlah lebih dari 2,6 juta tertanggung," kata Luskito.

Berdasarkan data kuartal III 2021, Prudential Indonesia membayar klaim dan manfaat sebesar Rp 11,9 triliun. Perusahaan juga memiliki kondisi keuangan yang sehat, tercermin dari tingkat solvabilitas (risk based capital) sebesar 484 persen.

Sebelumnya serangkaian mediasi telah dilakukan sejak 2020 antara nasabah maupun mantan nasabah dan Prudential. Mediasi petama kali dilakukan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung pada 29 September 2020 antara Maria Tri Hartati dan seorang bernama Edi Purwanto dengan ketiga perusahaan, Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial. Dalam mediasi tersebut telah disebutkan bahwa tuntutan dari Maria Tri Hartati tidak dapat dipenuhi.

Mediasi kedua diinisiasi oleh OJK Pusat dan dilakukan di kantor OJK Lampung untuk Maria Tri Hartati dan Edi Purwanto beserta ketiga perusahaan pada 29 Desember 2021. Namun Maria Tri Hartati dan Edi Purwanto menolak untuk melakukan dialog lebih lanjut dan meminta mediasi lanjutan di Jakarta.

Lalu, mediasi ketiga dengan Maria Tri Hartati beserta lima orang nasabah atau mantan nasabah ketiga perusahaan dilakukan di kantor OJK Pusat di Jakarta pada 11 Januari 2022.

Advertising
Advertising

Setelah mediasi itu, lalu ada 16 nasabah atau mantan nasabah mereka menggeruduk kantor Prudential Tower di Jakarta pada pukul 10.34 WIB, Jumat kemarin, 14 Januari 2022.

BISNIS

Baca Juga: BPS Umumkan Inflasi Januari 2022 Capai 0,65 Persen, Tertinggi Sejak Mei 2020

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

6 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya