Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Jumat 21 Januari 2022. Kecelakaan yang diduga karena truk mengalami rem blong itu mengakibatkan lima orang tewas. ANTARA FOTO/HO/Novi A
TEMPO.CO, Jakarta - Pasca kecelakaan di Balikpapan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi akan mengevaluasi jam operasional kendaraan berat yang akan masuk ke kota.
"Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari Pelabuhan maupun dari luar kota," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Januari 2022.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.
Hal itu dia sampaikan setelah mendapat informasi kecelakaan truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur kemarin.
Dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya pada angkutan barang untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan.
"Ini menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara," ujarnya.
Saat ini, Ditjen Perhubungan Darat sedang meninjau langsung lokasi yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Avi Mukti Amin. <!--more--> Dia juga akan berkoordinasi dengan tim KNKT yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
Ihwal kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan yang sangat berat, Budi juga mengatakan bahwa Uji KIR wajib dilakukan melalui pemerintah daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman dan selamat.
"Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah," kata Budi.
Ia menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan ini kepada pihak kepolisian dan akan mendukung penyidikan kecelakaan, serta siap bekerja sama dengan kepolisian untuk kejadian kecelakaan Balikpapan.
Kecelakaan maut terjadi di lampu merah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat pagi, 21 Januari 2022. Peristiwa itu diduga akibat truk tronton mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di depannya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.