Faisal Basri: Pembangunan Ibu Kota Bisa Ditunda Setidaknya 5 Tahun
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 21 Januari 2022 21:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri menilai pembangunan ibu kota sebaiknya ditunda, paling minimal hingga lima tahun ke depan. Hal itu karena, kata dia, ada pembangunan lain yang saat ini lebih diperlukan di masa darurat pandemi Covid-19 untuk membantu kesulitan masyarakat.
"Pembangunan pertama kali untuk menyelamatkan rakyat dulu. Sehingga ibu kota itu urusan yang bisa ditunda setidaknya lima tahun," kata Faisal Basri dalam diskusi virtual Jumat, 21 Januari 2022.
Dia menegaskan bahwa saat ini Indonesia masih dalam keadaan darurat. Di mana Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, masih berlaku.
Dalam beleid itu memberikan keleluasaan kepada negara untuk melebarkan defisit di atas 3 persen, kemudian memberikan keleluasaan buat pemerintah untuk merealokasikan anggaran dari pos-pos yang lain untuk tujuan penanganan Covid-19.
Kalau dana pemulihan ekonomi nasinoal (PEN) atau dana Covid-19 dialihkan untuk pembangunan ibu kota, kata dia, itu melanggar etika, moral, dan undang-undang.
<!--more-->
"Karena semata-mata keleluasaan itu diberikan untuk menangani Covid-19. Ibu kota tidak ada hubungannya dengan Covid-19," ujarnya.
Menurut Faisal, hingga lima tahun ke depan pemerintah perlu fokus untuk pemulihan ekonomi nasional. Karena dia melihat saat ini ada 134 juta rakyat Indonesia yang masih insecure atau miskin absolut, miskin, nyaris miskin, dan rentan miskin.
Kemudian orang miskin meningkat akibat Covid-19, pengangguran meningkat, diiringi dengan menurunnya kualitas pekerja. Kemudian ada learning lose yang dihadapi oleh puluhan juta anak-anak sekolah, karena tidak bertemu guru akibat tidak punya akses internet saja tidak ada.
Selain itu, terdapat jutaan orang yang mengalami gangguan kejiwaan akibat dampak dari Covid-19.
"Ini harus kita pulihkan. Pemulihannya tidak sederhana," kata dia.
HENDARTYO HANGGI
BACA: Faisal Basri Cs Berencana Gugat UU IKN ke MK