Selain Indonesia, 3 Negara Asia Ini Larang Mata Uang Kripto

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 21 Januari 2022 20:15 WIB

Bitcoin dan Ethereum REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Jakarta - Perdagangan mata uang kripto (Cryptocurrency) kian populer di seluruh dunia. Meski begitu, legalitas mata uang tersebut sering kali diperdebatkan oleh beberapa negara. Salah satu faktornya karena harganya yang fluktuatif.

Di Indonesia, mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang untuk digunakan. Bank Indonesia menyatakan, kepemilikan kripto sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab.

Tak sedikit negara-negara di Asia juga melarang penggunaan mata uang kripto. Dilansir dari Investopedia, negara tersebut tidak yakin dengan sistem mata uang kripto yang terdesentralisasi. Imbasnya akan mengancam sistem moneter dan berpotensi digunakan untuk transaksi ilegal, seperti narkoba dan terorisme.

Berikut tiga negara di Asia yang melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi yang sah:

1. Cina

Advertising
Advertising

Pemerintah Cina secara tegas melarang seluruh lembaga keuangannya terlibat dalam transaksi mata uang kripto, salah satunya bitcoin. Melansir Fortune, pelarangan itu didasarkan pada bahaya yang ditimbulkannya. Salah satunya digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.

Alih-alih menggunakan mata uang kripto, Cina justru mendorong mata uang mereka sendiri, Yuan Digital. Dalam satu tahun terakhir, Cina berusaha memperluas peredaran mata uang Yuan Digital agar tersedia bagi seluruh pengguna atau konsumen.

2. Bangladesh

Bank sentral Bangladesh telah memutuskan bahwa penggunaan bitcoin atau mata uang kripto dilarang. Hal itu karena telah melanggar hukum setempat di bawah Undang-Undang Anti Pencucian Uang. Bahkan, bagi yang menggunakan mata uang itu akan dikenakan sanksi pidana 12 tahun penjara.

"Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah dari negara mana pun. Setiap transaksi melalui bitcoin atau cryptocurrency lainnya adalah pelanggaran yang dapat dihukum,” pernyataan resmi dari Bank Bangladesh dikutip dari Coindesk.

3. Qatar

Pada 26 Desember 2020, Qatar Financial Centre (QFC) menyatakan bahwa semua layanan mata uang kripto dilarang di Qatar. Tujuannya, untuk menarik bisnis dan mendorong pertumbuhan keuangan di negara tersebut. Larangan QFC juga dirancang untuk mencegah penggunaan cryptocurrency untuk membiayai terorisme dan pencucian uang.

Gubernur Bank Sentral Qatar, dikutip dari Freeman Law, menyatakan alasan untuk melarang bitcoin adalah karena sangat fluktuatif dan dapat digunakan untuk kejahatan keuangan dan peretasan elektronik. Selain itu, berpotensi kehilangan nilai risiko karena tidak ada penjamin atau aset.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: 5 Fakta Mengenai Fatwa Haram Kripto yang dikeluarkan Muhammadiyah, MUI dan NU




Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

5 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

6 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

7 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

11 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

11 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

12 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

13 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

13 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya