Regulasi Pengupahan di Indonesia, Apa Saja Poinnya?

Reporter

Tempo.co

Editor

Bram Setiawan

Rabu, 19 Januari 2022 08:51 WIB

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu, 5 Januari 2022. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota dinaikkan menjadi 5,4 persen yang semula hanya naik 1,5 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Adapun rekomendasi UMP dari Dewan Pengupahan. Penetapan upah minimum perlu diatur untuk memastikan pekerja mendapatkan gaji di atas kebutuhan hidup.

Upah merupakan hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja. Pemberian upah ini ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan. Upah termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan maupun jasa.

Di Indonesia, regulasi upah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Pemerintah menetapkan regulasi pengupahan sebagai upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Mengutip dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), berikut regulasi pengupahan di Indonesia

  • Upah minimum

Upah minimum merupakan pembayaran bulanan paling rendah. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. Pengusaha dilarang membayar jasa pekerja di bawah nilai Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

  • Struktur dan skala upah
Advertising
Advertising

Penetapan besaran berpedoman struktur dan skala Upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Pengusaha wajib memberitahu seluruh pekerja secara perorangan, sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan pekerja.

  • Upah kerja lembur

Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha jika pekerja melebihi waktu kerjanya. Itu sebagai kompensasi kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Upah Pekerja tidak masuk kerja karena alasan tertentu

Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja atau tak melakukan pekerjaan tanpa alasan. Pemberi pekerjaan wajib membayar upah jika pekerja berhalangan, melakukan kegiatan lain, istirahat atau cuti, atau kesalahan pengusaha.

  • Bentuk dan cara pembayaran upah

Upah wajib dibayar pengusaha kepada pekerja dengan memberikan bukti pembayaran yang memuat rincian upah saat dibayarkan. Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang Rupiah, secara langsung atau melalui bank. Itu harus dibayarkan keseluruhan setiap periode dan tiap tanggal pembayaran upah. Jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan.

  • Hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

Hal yang dapat diperhitungkan meliputi, denda, ganti rugi, pemotongan upah, uang muka upah, sewa rumah, barang milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja, utang atau cicilan pekerja, dan kelebihan pembayaran upah

  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Komponen upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja terdiri atas pokok dan tunjangan tetap.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Memahami Upah Minimum Provinsi, Mengapa harus Selalu Naik?

Berita terkait

5 Daftar Negara Tersantai di Dunia, Indonesia Peringkat 1

10 jam lalu

5 Daftar Negara Tersantai di Dunia, Indonesia Peringkat 1

Beberapa negara ini dijuluki negara tersantai di dunia. Hal ini dinilai berdasarkan tingkat kenyamanan hingga suhu udara. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

10 jam lalu

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

10 jam lalu

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar.

Baca Selengkapnya

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

11 jam lalu

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

Dubes Ukraina mengatakan pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi kehadiran di KTT Perdamaian, yang akan berlangsung di Swiss bulan depan.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

14 jam lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina

1 hari lalu

Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang memetik poin saat kalah lawan Cina 1-3 di final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Kalah, Indonesia Gagal Juara

1 hari lalu

Hasil Final Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Kalah, Indonesia Gagal Juara

Indonesia harus mengakui keunggulan Cina dengan agregat skor 1-3 dalam partai final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Perpanjang Napas Indonesia atas Cina di Final, Skor Sementara 1-2

1 hari lalu

Hasil Final Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Perpanjang Napas Indonesia atas Cina di Final, Skor Sementara 1-2

Jonatan Christie mampu menyudahi perlawanan sengit Li Shi Feng dalam duel tiga game di laga ketiga final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Liang / Wang di Final Piala Thomas 2024, Fajar / Rian Sebut Lawan Main Lebih Berani dan Cerdik

1 hari lalu

Dikalahkan Liang / Wang di Final Piala Thomas 2024, Fajar / Rian Sebut Lawan Main Lebih Berani dan Cerdik

Fajar / Rian mengungkapkan keunggulan lawan yang membuat mereka kalah di pertandingan final Piala Thomas 2024, Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Liang / Wang Tekuk Fajar / Rian, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Cina

1 hari lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Liang / Wang Tekuk Fajar / Rian, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Cina

Fajar / Rian gagal menyamakan kedudukan untuk Indonesia usai dikalahkan pasangan Cina Liang / Wang pada final Piala Thomas 2024 lewat tiga game.

Baca Selengkapnya