DPR Sempat Persoalkan Status Kelembagaan Ibu Kota Negara Baru, Kenapa?

Selasa, 18 Januari 2022 08:50 WIB

Presiden Jokowi menyampaikan IKN baru merupakan transformasi besar-besaran yang akan dilakukan dan menekankan pembangunan IKN baru bukan semata-mata memindahkan fisik kantor pemerintahan. Foto : PUPR

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPR yang merupakan anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) semalam sempat mempersoalkan status kelembagaan ibu kota baru tersebut.

Pemerintah dan DPR semalam membahas sejumlah pokok substansi seperti status kelembagaan IKN. Mereka menargetkan RUU IKN diloloskan pada Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.

Walau sudah disepakati soal penyelenggara IKN yaitu pemerintahan daerah khusus IKN yang selanjutnya disebut otorita IKN, tapi mayoritas fraksi masih memiliki catatan atau pandangan khusus untuk pemerintah yang mengusulkan nama otorita bagi pemerintah daerah khusus di Kalimantan Timur.

Mayoritas fraksi juga meminta penjelasan lebih dalam dari pemerintah bahkan berbeda pandangan tentang nomenklatur pemimpin otorita IKN. Sebagai contoh, beberapa anggota menyebut masih butuh diyakinkan bahwa nama otorita tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota pansus Fraksi Golkar Sarmuji misalnya, menyampaikan pandangan fraksi bahwa nama otorita harus sesuai dengan pasal 18b dan pasal 18b ayat (1) UUD 1945. "Jadi, apakah penyebutan otorita IKN itu berkesesuaian dengan UUD 1945 apa tidak. Jadi, kalau tidak clear, bisa kena judicial review semisal ada yang melakukan challenge," katanya dalam rapat pansus semalam, Senin, 17 Januari 2022.

Advertising
Advertising

Selain itu, ada fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus yang menyebut banyak pakar dan pengamat yang menyoroti soal istilah otorita sebagai pemerintah daerah khusus IKN. Ia mengatakan bahwa otorita tidak termasuk dalam bentuk pemerintahan yang ada di Indonesia.

Lebih jauh Gaus menyebutkan bahwa otorita IKN hanya berperan sebatas sebagai pelaksana pembangunan dan pemindahan IKN, bukan penyelenggara pemerintahan. "Terkesan di sini sekonyong-konyong muncul istilah otorita IKN," ucapnya.

Sementara itu, anggota pansus dari fraksi PKS Ecky Awal Muharam menegaskan bahwa pemimpin daerah khusus IKN harus sesuai dengan pasal 18 ayat 3 dan 4 UUD 1945, yaitu dengan nomenklatur gubernur. Walau begitu, dia menyebut pemerintah bisa mengatur kekhususannya.

<!--more-->

"Bisa disebut gubernur tapi ditetapkan presiden atau tidak. Tapi, nomenklatur gubernur ada di konstitusi kita. Jadi, jangan nanggung-nanggung kalau mau menggunakan konstitusi," kata Ecky.

Meski ada sejumlah pandangan yang berbeda, Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa menegaskan bahwa nantinya kepala pemerintahan daerah khusus IKN akan dipimpin oleh kepala otorita, bukan gubernur. Berikutnya, usulan dan pandangan yang diberikan oleh para perwakilan fraksi nantinya akan dijadikan catatan pada Undang-undang.

"Iya. Tetap kepala otorita, bukan gubernur. Setara menteri, karena sudah sepakat nantinya pemerintah daerah di sana setingkat provinsi. Kedua, penyelenggara pemerintahan namanya otorita, dan dipimpin oleh kepala otorita," katanya setelah rapat diskors semalam.

Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan daerah khusus IKN nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden setiap lima tahun sekali.

Pada rapat itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memilih istilah otorita, untuk pemerintahan daerah khusus IKN.

Pasalnya, kata Suharso, pemerintah mengikuti pasal 18b UUD 1945 yang mengatur satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Dia menegaskan bahwa otorita hanyalah sebatas predikat dan penyebutan saja, tetapi tetap merupakan pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi.

"Kita akan tetap dengan definisi yang kita usulkan. Definisi ini menurut saya, adalah jalan tengahnya," ujar Suharso lebih lanjut soal pemerintah daerah khusus ibu kota negara tersebut.

BISNIS

Baca: Penjelasan Lengkap Prudential Usai Kantornya Digeruduk 16 Nasabah Unit Link

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

2 hari lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

5 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

10 hari lalu

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

11 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Groundbreaking Keenam di IKN, Kepala OIKN: Ada Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa hingga Universitas dari Malaysia

11 hari lalu

Groundbreaking Keenam di IKN, Kepala OIKN: Ada Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa hingga Universitas dari Malaysia

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono buka suara soal peletakan batu pertama (groundbreaking) tahap keenam di ibu kota baru itu dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

14 hari lalu

Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Dianalogikan sebagai Bandung Bondowoso saat Bangun IKN, Respons PUPR?

15 hari lalu

Dianalogikan sebagai Bandung Bondowoso saat Bangun IKN, Respons PUPR?

Kementerian PUPR memastikan pihaknya idak bekerja terburu-buru dalam membangun IKN.

Baca Selengkapnya

Pelantikan Abdel Fattah El-Sisi sebagai Presiden Mesir Dilakukan di Ibu Kota Baru

33 hari lalu

Pelantikan Abdel Fattah El-Sisi sebagai Presiden Mesir Dilakukan di Ibu Kota Baru

Abdel Fattah El-Sisi akan dilantik sebagai Presiden Mesir untuk ketiga kalinya pada Rabu, 3 Maret 2024, di Ibu Kota Baru.

Baca Selengkapnya

Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

34 hari lalu

Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

Menteri Sandiaga Uno mengatakan Jakarta akan tetap menarik meski tidak berstatus ibu kota negara. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Jakarta Ibu Kota Legislatif, Pakar Bilang Lebih Baik Berfokus Pindah ke IKN

34 hari lalu

Soal Wacana Jakarta Ibu Kota Legislatif, Pakar Bilang Lebih Baik Berfokus Pindah ke IKN

DPR dan pemerintah diminta tetap mempersiapkan kepindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Baca Selengkapnya