PLN Defisit Batu Bara, ESDM Sebut Listrik 10 Juta Pelanggan Terancam Padam
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 1 Januari 2022 17:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM mengungkapkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sedang mengalami defisit pasokan batu bara. Kondisi ini membuat aliran listrik untuk 10 juta pelanggan PLN terancam padam.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Jamaludin, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. Tapi dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen.
“Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," kata Ridwan dalam keterangan resmi ESDM, Sabtu, 1 Januari 2021.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan Batu Bara dengan pengusaha yang digelar di hari yang sama. Sosialisasi digelar usai ESDM resmi menerbitkan larangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2021 akibat kekurangan pasokan untuk pembangkit ini.
Larangan ini sudah diterbitkan Ridwan dalam surat tertanggal 31 Desember 2021. "Dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum, serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022," demikian tujuan larangan tersebut, dalam salinan surat yang diterima Tempo, Sabtu, 1 Januari 2021.
<!--more-->
Surat berisi larangan tersebut disampaikan Ridwan kepada seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lalu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara.
Larangan terbit usai Ridwan menerima surat dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada 31 Desember 2021. Lewat surat itu, PLN menyampaikan kondisi pasokan batu bara di PLTU mereka maupun di Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah.
“Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” demikian pernyataan yang disampaikan PLN, yang kemudian diungkap Ridwan dalam suratnya kepada perusahaan batu bara.
Ridwan menyebut 10 juta pelanggan PLN ini mencakup masyarakat umum sampai industri. Tidak hanya di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), tapi juga non-Jamali. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, Ia menyebut hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 Mega Watt (MW) akan padam.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara,” kata dia. Kalau pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka keran ekspor bisa dibuka lagi. Nantinya, evaluasi akan dilakukan setelah 5 Januari 2022.
BACA: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Ungkap Potensi Dispute dengan Pembeli Luar