Restrukturisasi Kredit Menurun, OJK: Rp 714 T Menjadi Rp 693 T di November
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 30 Desember 2021 13:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di November 2021 dengan kredit restrukturasi Covid-19 tercatat sebesar Rp 693,62 triliun. Nilai itu turun dibandingkan Oktober 2021 yang sebesar Rp 714,01 triliun.
"Jumlah debitur restrukturisasi Covid juga menurun dari 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur," dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis, 30 Desember 2021.
Sedangkan Posisi Devisa Neto (PDN) November 2021 tercatat sebesar 1,60 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen.
Selain itu, likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai.
Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,90 persen dan 34,24 persen, di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,62 persen atau jauh di atas threshold.
<!--more-->
Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 589,5 persen dan 322,9 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Secara keseluruhan, OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga.
Hal itu diiringi dengan fungsi intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal yang terus membaik didorong terkendalinya pandemi Covid 19, pulihnya mobilitas, dan meningkatnya kegiatan perekonomian.
"OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional."
HENDARTYO HANGGI
BACA: OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Rp 358 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah