Menperin Usul Istilah Mobil Rakyat: Harga Rp 240 Juta, Bebas PPnBM
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 29 Desember 2021 20:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kementeriannya tengah mengusulkan kriteria mobil yang bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM kepada Kementerian Keuangan. Mobil ini akan disebut sebagai mobil rakyat.
"Kami minta agar dia tidak lagi dikategorikan barang mewah sehingga tak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat. Saya sudah kirim surat ke Menkeu, tinggal menunggu responnya," ujar Agus dalam konferensi pers, Rabu, 29 Desember 2021.
Agus Gumiwang mengatakan pihaknya mencoba meredefinisikan kriteria barang mewah dan menciptakan definisi dari mobil rakyat. Ia mengatakan yang disebut mobil rakyat harus memenuhi beberapa kriteria.
Pertama, harganya harus murah. Ia menyebut kisaran murah yang dimaksud adalah maksimum Rp 240 juta. "Di mata kami mobil dengan harga Rp 240 juta sudah mobil rakyat dan tidak bisa disebut barang mewah," ujar Agus.
Selain itu, Agus mengatakan CC dari kendaraan itu juga tidak tinggi, maksimum 1.500 CC. Kriteria ketiga adalah mengenai pendalaman manufaktur yang sebanyak-banyaknya di Indonesia.
"Jadi hitungan kami, mobil yang end to end mobil Indonesia kalau local content atau local purchase 80 persen," tutur Agus.
Agus mengatakan rencana kebijakan ini ditempuh untuk mendorong industri otomotif. Ia mengatakan industri otomotif sangat berpengaruh untuk pertumbuhan ekonomi, bukan hanya pertumbuhan industri.
Ia mengatakan pernyataan tersebut juga sejalan dengan berita bahwa ekonomi Jepang sudah mulai rebound dengan kekuatan utama yaitu industri otomotif. "Industri otomotif adalah kunci pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Forward linkage dan backward linkage besar, nilai tambah juga luar biasa. Itu satu dimensi yang bisa dilihat betapa pentingnya otomotif," ujar dia.
Baca Juga: Kata Toyota Soal Local Puchase 80 Persen Jadi Syarat PPnBM Permanen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.