Gonta-ganti Aturan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 16 Desember 2021 12:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah terus mengotak-atik masa aturan masa karantina pelaku perjalanan internasional, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke Tanah Air. Terhitung sejak varian Delta merebak pada Juli 2021 lalu sampai saat ini, pemerintah sudah mengganti aturan karantina lebih dari empat kali.
Teranyar, Satuan Tugas Covid-19 memberikan kelonggaran karantina bagi orang dengan kriteria tertentu melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021. Berikut ini gonta-ganti aturan karantina dalam rentang Juli sampai Desember 2021.
- Karantina 8 hari
Satgas Covid-19 menetapkan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia selama 8x24 jam pada Juli 2021. Aturan ini berubah setelah varian Covid-19 Delta masuk ke Indonesia.
Dengan aturan tersebut, masa karantina yang semula 5x24 jam otomatis diperpanjang. Ketentuan itu mengacu pada regulasi Satgas Covid-19 diikuti Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Sesuai aturan yang berlaku kala itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri menjalani karantina dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan WNI di luar kriteria itu wajib menjalani karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
- Karantina 5 hari
Setelah penyebaran Covid-19 mereda, pemerintah kembali menurunkan lama waktu karantina dari 8 hari menjadi 5 hari. Perubahan ini diumumkan pada 14 Oktober 2021 berbarengan dengan pembukaan pintu wisata internasional di Bali dan Kepulauan Riau.
Kala itu Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan itu berlaku baik bagi WNI maupun WNA.<!--more-->
- Karantina 3 hari
Pada 3 November, pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina. Durasi wajib karantina dari lima hari diturunkan kembali menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi. Sedangkan untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin Covid-19 dosis penuh, mereka wajib menjalani karantinanya 5 hari. Adapun warga yang dikarantina selama tiga hari harus melakukan tes PCR atau exit test pada hari ketiga.
- Karantina 10 hari dan 14 hari
Terdeteksinya varian Omicron di beberapa negara kembali mendorong pemerintah megutak-atik ketentuan masa waktu karantina. Pada awal Desember, pemerintah memperpanjang masa karantina dari 3x24 jam menjadi 10 hari dan 14 hari.
Dalam aturan Satgas Covid-19 terbaru, Wiku mengungkapkan, bahwa pelaku perjalanan internasional wajib menjalani testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan.
Aturan karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang baru saja tiba dari sebelas negara tertentu yang telah mengkonfirmasi varian Omicron. Sebelas negara itu meliputi Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Sedangkan WNI dan WNA yang tiba di Indonesia dari luar sebelas negara itu wajib melakukan karantina selama 10 hari.
- Pengecualian karantina
Baru-baru ini, Satgas Covid-19 memberikan kelonggaran karantina bagi para pendatang dari luar negeri khusus untuk kelompok tertentu. Melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021, Satgas Covid-19 memberi dispensasi wajib karantina untuk WNA pemegang visa dinas, pejabat asing, dan rombongan yang sedang kunjungan kenegaraan, serta para peserta delegasi acara G-20. Regulasi juga mengatur keringanan durasi karantina pemangku jabatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Para pejabat yang setara eselon I dapat mengajukan permohonan pemotongan masa karantina.
Baca Juga: Satgas Terbitkan SE Baru, Atur Dispensasi Karantina Pejabat Pulang Dinas