Gonta-ganti Aturan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional

Kamis, 16 Desember 2021 12:24 WIB

Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta menjadi salah satu hotel yang menyediakan fasilitas karantina Covid-19 bagi mereka yang pulang dari luar negeri. TEMPO/MARTHA WARTA SILABAN

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah terus mengotak-atik masa aturan masa karantina pelaku perjalanan internasional, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke Tanah Air. Terhitung sejak varian Delta merebak pada Juli 2021 lalu sampai saat ini, pemerintah sudah mengganti aturan karantina lebih dari empat kali.

Teranyar, Satuan Tugas Covid-19 memberikan kelonggaran karantina bagi orang dengan kriteria tertentu melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021. Berikut ini gonta-ganti aturan karantina dalam rentang Juli sampai Desember 2021.

  1. Karantina 8 hari

Satgas Covid-19 menetapkan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia selama 8x24 jam pada Juli 2021. Aturan ini berubah setelah varian Covid-19 Delta masuk ke Indonesia.

Dengan aturan tersebut, masa karantina yang semula 5x24 jam otomatis diperpanjang. Ketentuan itu mengacu pada regulasi Satgas Covid-19 diikuti Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Sesuai aturan yang berlaku kala itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri menjalani karantina dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan WNI di luar kriteria itu wajib menjalani karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

  1. Karantina 5 hari
Advertising
Advertising

Setelah penyebaran Covid-19 mereda, pemerintah kembali menurunkan lama waktu karantina dari 8 hari menjadi 5 hari. Perubahan ini diumumkan pada 14 Oktober 2021 berbarengan dengan pembukaan pintu wisata internasional di Bali dan Kepulauan Riau.

Kala itu Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan itu berlaku baik bagi WNI maupun WNA.<!--more-->

  1. Karantina 3 hari

Pada 3 November, pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina. Durasi wajib karantina dari lima hari diturunkan kembali menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi. Sedangkan untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin Covid-19 dosis penuh, mereka wajib menjalani karantinanya 5 hari. Adapun warga yang dikarantina selama tiga hari harus melakukan tes PCR atau exit test pada hari ketiga.

  1. Karantina 10 hari dan 14 hari

Terdeteksinya varian Omicron di beberapa negara kembali mendorong pemerintah megutak-atik ketentuan masa waktu karantina. Pada awal Desember, pemerintah memperpanjang masa karantina dari 3x24 jam menjadi 10 hari dan 14 hari.

Dalam aturan Satgas Covid-19 terbaru, Wiku mengungkapkan, bahwa pelaku perjalanan internasional wajib menjalani testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan.

Aturan karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang baru saja tiba dari sebelas negara tertentu yang telah mengkonfirmasi varian Omicron. Sebelas negara itu meliputi Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Sedangkan WNI dan WNA yang tiba di Indonesia dari luar sebelas negara itu wajib melakukan karantina selama 10 hari.

  1. Pengecualian karantina

Baru-baru ini, Satgas Covid-19 memberikan kelonggaran karantina bagi para pendatang dari luar negeri khusus untuk kelompok tertentu. Melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021, Satgas Covid-19 memberi dispensasi wajib karantina untuk WNA pemegang visa dinas, pejabat asing, dan rombongan yang sedang kunjungan kenegaraan, serta para peserta delegasi acara G-20. Regulasi juga mengatur keringanan durasi karantina pemangku jabatan setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Para pejabat yang setara eselon I dapat mengajukan permohonan pemotongan masa karantina.

Baca Juga: Satgas Terbitkan SE Baru, Atur Dispensasi Karantina Pejabat Pulang Dinas

Berita terkait

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

11 jam lalu

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

2 hari lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

4 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

4 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

4 hari lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

4 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

5 hari lalu

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

6 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

6 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

9 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya