Garuda Berstatus PKPU Sementara, Dirut: Malah Buka Negosiasi dengan Kreditur
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 13 Desember 2021 17:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menilai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara berdampak positif terhadap perusahaan.
Pasalnya, putusan itu membuka jalan percepatan pemulihan kinerja dan menjadi fondasi penting bagi pihak yang melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
Putusan PKPU sementara itu memberi waktu 45 hari bagi Garuda untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
"Perusahaan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Desember 2021.
Ia juga memastikan bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini, menurut Irfan, malah memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.
Ia pun optimistis proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang.
"Kami tentunya secara berkelanjutan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya," kata Irfan.
<!--more-->
Sementara itu, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menjelaskan bahwa PKPU ini bisa dibilang merupakan momentum tepat bagi Garuda Indonesia untuk terus bertahan. Sebab, maskapai BUMN ini tidak perlu mendatangi satu per satu kreditur untuk berunding, tapi mereka bisa berkumpul dan mencari jalan keluar terbaik melalui koridor hukum.
"Langkah yang sudah baik ini harusnya dibarengi oleh internal Garuda Indonesia dengan menyiapkan tim perunding yang kompeten, dilengkapi dengan data dan informasi yang akurat dan update. Langkah pemulihan Garuda tentunya semakin jelas tergambarkan melalui proses PKPU ini," kata Gatot.
Garuda, kata Gatot, juga harus tetap menjalankan operasionalnya. Karena dengan begitu, para kreditur dapat lebih yakin bahwa Garuda masih punya masa depan yang cerah.
Ia tak memungkiri restrukturisasi akan berpengaruh pada operasional Garuda, terutama dalam hal jumlah penawaran kursi penerbangan secara nasional. "Pemerintah harus bisa mengaturnya agar tidak timbul gejolak di masyarakat yang bisa mempengaruhi kepercayaan kreditur," kata Gatot.
Sementara itu, pengamat penerbangan Dudi Sudibyo mengatakan Garuda Indonesia layak diperjuangkan dan diselamatkan mengingat perjuangan dan secara historis sangat berharga untuk bangsa Indonesia. Oleh karena itu, menurut dia, putusan PKPU merupakan hal yang logis.
Ia berharap Garuda Indonesia tidak sampai ditutup karena perjuangan kelahiran maskapai ini untuk Indonesia sangat berharga dan tak terhitung jerih payah yang tidak mudah dalam mendirikan national flag carrier tersebut.
Oleh karena itu, kata Dudi, diperlukan dukungan dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat mempertahankan dan memperjuangkan Garuda karena potensinya masih sangat besar. "Di samping itu, Garuda juga menjadi simbol citra Indonesia di mata dunia."
ANTARA
Baca: Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Minta Tarif Kelas Standar Dinaikkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.