Berikut Poin-poin Aturan Baru Kemendag yang Diklaim Memudahkan Ekspor Impor

Minggu, 12 Desember 2021 20:16 WIB

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan


"Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission ini juga menggunakan tanda tangan elektronik dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” jelas Wisnu.

Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi Single Submissiom perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem berupa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem Inatrade sehingga permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem Inatrade.

Namun, lanjutnya, Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.

Selain itu, ketika Single Submission perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru.

Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukaan sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.

Berdasarkan data sampai dengan 11 Desember 2021, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh Inatrade. Dari jumlah permohonan yang diterima Inatrade tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.

“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem Single Submission perizinan,” imbuh Wisnu.

Wisnu menambahkan, dengan adanya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

BACA: Ini Alasan Kemendag Batal Larang Peredaran Minyak Goreng Curah di 2022

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

10 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

12 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

14 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

14 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

17 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

17 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

19 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

22 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya