OJK: Fintech Lending Salurkan Pinjaman Rp 272,4 Triliun hingga Oktober 2021

Kamis, 9 Desember 2021 15:08 WIB

Ilustrasi fintech. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tris Yulianta mengatakan fintech lending telah menyalurkan pinjaman Rp 272,4 triliun sampai Oktober 2021.

"(Nilai tersebut) berasal dari 104 penyelenggara fintech lending," kata Tris dalam konferensi pers Investree secara virtual Kamis, 9 Desember 2021.

Jumlah pengguna fintech lending pun, kata dia, telah mencapai 71,8 juta rekening. Dengan rincian 71 juta penerima pinjaman dan 789 ribu rekening pemberi pinjaman.

"Jadi sudah begitu banyak masyarakat kita yang menggunakan fasilitas layanan fintech lending," ujarnya.

Sepanjang 2021 sampai Oktober, kata dia, fintech lending mampu menyalurkan pinjaman ke sektor produksi sebesar Rp 67 triliun atau mencapai 53,63 persen dari total penyaluran. Ini menunjukkan peningkatan penyaluran aktiva produktif dari tahun ke tahun semakin tinggi.

"Data tersebut menggambarkan begitu besar peran industri sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi UMKM. Semakin tingginya penyaluran pinjaman juga turut menggambarkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan layanan fintech lnding dalam rangka memperoleh pendanaan, khususnya pada sektor produktif," kata dia.
<!--more-->
Kendati begitu, dia mengatakan secara karakteristik pendanaan melalui fintech lending memiliki risiko gagal bayar yang relatif lebih tinggi dibandingkan industri jasa keuangan lainnya. Hal ini sebagai dampak dari kecepatan, kemudahan yang ditawarkan oleh fintech lending, serta biasanya akan ada beban bunga dan biaya pinjaman yang dikenakan fintech lending lebih tinggi.

OJK juga mengapresiasi kebijakan baru Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang telah menurunkan bunga dari pinjaman maksimal 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari.

Dia berharap penurunan bunga pinjaman tersebut meningkatkan jumlah masyarakat yang menggunakan fasilitas fintech lending. Diharapkan juga memberikan dorongan kepada industri fintech lending untuk lebih kompetitif sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat secara luas.

"Kami bersama dengan asosiasi juga mendorong fintech lending untuk meningkatkan penyaluran pendanaan ke UMKM dan berkontribusi dalam gerakan nasional bangga buatan Indonesia," kata Tris.

HENDARTYO HANGGI

Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Bagaimana Jika Mau Layanan Lebih?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

9 jam lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

9 jam lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

22 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

1 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

4 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya