Disebut Punya Utang Pajak BBM Rp 1,96 Triliun, Ini Penjelasan Lengkap Pertamina

Rabu, 8 Desember 2021 15:28 WIB

Papan harga penjualan bahan bakar di SPBU Pertamina kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang menyebut perseroan belum menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah sebesar Rp 1,96 triliun.

Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan perseroan sedang berkoordinasi dengan kementerian ESDM dan kementerian Keuangan untuk kebijakan mekanisme penyetorannya.

"Pertamina siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan kemudian," kata dia kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.

Fajriyah mengatakan Pertamina berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan negara, antara lain melalui pembayaran dividen, setoran pajak, maupun Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

Perseroan, kata dia, merupakan wajib pajak yang selalu patuh menunaikan kewajibannya membayar pajak. Di tahun 2018, ia mengatakan Pertamina mendapat sertifikasi sebagai Wajib Pajak Patuh dari DJP dan pada tahun 2018 dan 2019 memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak terbesar.

Advertising
Advertising

Fajriyah berujar sampai dengan semester 1 tahun 2021, perseroan mampu meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total mencapai Rp 110,6 triliun. Sebanyak Rp 70,7 triliun di antaranya adalah dari pajak yang telah disetorkan Pertamina, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen, yang nilainya naik hampir 10 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan sisanya atau Rp 39,9 triliun adalah pembayaran Pertamina kepada Negara melalui Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN). "Sebelumnya Pertamina pun telah menyetorkan hampir Rp 200 triliun sepanjang tahun 2020," ujar Fajriyah.

<!--more-->

Kontribusi kepada keuangan negara ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan produktivitas Pertamina. Selain dari kontribusi yang langsung berdampak pada keuangan negara, perseroan mengklaim membaktikan diri untuk mendukung berbagai program pemerintah khususnya terkait percepatan penanganan Covid-19.

"Tambahan triliunan rupiah lainnya telah kami gelontorkan untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi, baik secara langsung di aspek kesehatan di antaranya melalui pembangunan beberapa rumah sakit khusus Covid untuk masyarakat, maupun pendampingan untuk UMKM dapat survive dari pandemi," kata Fajriyah.

Dinukil dari laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I 2021, Pada tahun 2020 pemerintah telah melakukan pembayaran dana kompensasi BBM atas kekurangan penerimaan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Minyak Solar PT Pertamina dan PT AKR Corporindo tahun 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 44,99 triliun dan sebesar Rp 659,46 miliar.

Di dalam dana kompensasi tersebut terdapat Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterima oleh Pertamina dan AKR masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan sebesar Rp 28,67 miliar. Namun, dana namun belum disetorkan karena pemerintah belum menetapkan kebijakan atau mekanisme penyetoran PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM.

Akibatnya, terjadi kelebihan penerimaan Pertamina dan AKR Corporindo atas pembayaran dana kompensasi Pemerintah di tahun 2020 karena di dalamnya terdapat komponen PBBKB masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar.

BPK pun meminta Direksi Pertamina dan Direksi AKR Corporindo agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait kebijakan dan atau mekanisme penyetoran PBBKB tersebut.

Baca: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus di 2022, Begini Nasib Iuran Peserta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

4 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

5 jam lalu

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

8 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

2 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

3 hari lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya