Mulai Besok, Tukar Uang Rusak atau Cacat Bisa via Aplikasi PINTAR Bank Indonesia

Rabu, 8 Desember 2021 14:59 WIB

Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI mulai besok, Kamis, 9 Desember 2021, akan membuka layanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Aplikasi PINTAR bisa diakses di situs resmi https://pintar.bi.go.id .

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, menyatakan, pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk melayani penukaran uang rusak itu merupakan salah satu upaya bank sentral dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat.

"Dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Desember 2021.

Dengan aplikasi ini, kata Erwin, diharapkan antrean pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di bank sentral bisa dikurangi.

Masyarakat nantinya bisa memesan penukaran uang rupiah rusak atau cacat melalui aplikasi PINTAR dengan memilih lokasi kantor Bank Indonesia sebagai tempat menukarkan uang. Selain itu masyarakat bisa memilih waktu penukaran serta jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Advertising
Advertising

"Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat," tutur Erwin.

Lebih jauh Erwin menjelaskan, layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat dengan menggunakan aplikasi PINTAR ini telah terdigitalisasi secara daring. Artinya, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat, aman, nyaman, dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

ANTARA

Baca: BPK Sebut Pertamina Belum Setor Pajak BBM Rp 1,96 Triliun

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

7 jam lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

1 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

3 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

4 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

4 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya