Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kaji Aturan Penumpang Wajib Vaksin 2 Kali
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 1 Desember 2021 13:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji berbagai aturan menjelang libur Natal dan tahun baru untuk membatasi pergerakan masyarakat. Salah satu aturan yang sedang digodok ialah syarat vaksin bagi pelaku perjalanan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada rencana pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis. Aturan berlaku untuk semua moda transportasi, baik transportasi umum, darat, laut, maupun udara.
“Ini tidak lain memastikan pergerakan dilakukan oleh mereka yang sudah divaksin dua kali,” ujar Budi Karya dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu, 1 Desember 2021, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Meski ketentuan kegiatan masyarakat selama Natal dan tahun baru telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit beberapa waktu lalu, aturan lengkap mengenai perjalanan atau mudik baru akan diumumkan Senin, 6 Desember. Pengumuman akan disampaikan setelah ada keputusan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Pemerintah, kata Budi Karya, masih akan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 secara global. Musababnya baru-baru ini, angka penularan virus corona kembali tinggi di beberapa negara, seperti Eropa dan Amerika Serikat.
<!--more-->
Di samping itu, Indonesia juga dihadapkan dengan ancaman munculnya varian baru virus Corona, yakni Omicron. Varian Omicron ditengarai ditemukan pertama kali di Afrika Selatan dan kini telah menjangkit di sejumlah negara.
“Kalau sudah menjalar di banyak negara, kita akan melakukan kegiatan yang lebih konservatif,” tutur Budi Karya.
Tak hanya memperketat dokumen vaksinasi sebagai syarat perjalanan, Budi Karya mengatakan Kementerian Perhubungan memiliki berbagai skenario untuk membatasi pergerakan masyarakat. Di antaranya pengaturan kapasitas tempat duduk untuk seluruh moda transportasi, pembatasan jam operasional angkutan umum, hingga aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi.
Kemudian di sisi transportasi udara, Kementerian Perhubungan tidak akan menerbitkan izin penambahan penerbangan atau extra flight. Sebaliknya di sisi transportasi laut, pemerintah justru akan melakukan penambahan armada yang melayani masyarakat di Indonesia timur, seperti Kapal PELNI, sehingga tidak terjadi penumpukan.
“Di wilayah Indonesia timur, antara Papua, Maluku, dan NTT, akan terjadi pergerakan karena sebagian besar adalah umat Kristiani. Ini harus diantisipasi,” ucap Budi Karya menjelaskan lebih jauh tentang kajian pembatasan pergerakan di libur natal dan tahun baru tersebut.
Baca: Terkini Bisnis: Dana Nasabah di BRI Rp 38,4 Juta Raib, Kendaraan Dibatasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.