Angkutan Pribadi Akan Dibatasi di Akhir Tahun, Ganjil Genap Mulai 20 Desember

Rabu, 1 Desember 2021 11:49 WIB

Kendaraan melintas menuju arah Jakarta saat arus balik libur Natal dan Tahun Baru di Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Ahad, 3 Januari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengusulkan skenario pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir tahun ini atau persisnya pada periode Natal dan tahun baru. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan pribadi, akan dilakukan dengan skema ganjil genap mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Penerapan ganjil genap akan dilakukan di jalan tol, jalan non-tol, dan kawasan pariwisata. Biasanya kalau ganjil genap, tingkat pergerakan akan turun 30 persen,” ujar Budi Karya dalam rapat dengan Komisi V DPR, Selasa, 1 Desember 2021.

Di ruas jalan tol, ganjil genap akan berlangsung di Jalan Tol-Merak, ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci dan ruas Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang. Kemudian di jalan non-tol, ganjil genap akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, hingga tempat-tempat pusat keramaian.

Budi Karya mengatakan pemerintah daerah dapat melaksanakan manajemen rekayasa lalu-lintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kota atau kabupaten. Kebijakan ini juga akan dikoordinasikan dengan stakeholder serta kepolisian.

Selain ganjil genap, Budi Karya mengatakan Kementerian Perhubungan dan kementerian atau lembaga terkait merencanakan adanya pengecekan acak dokumen vaksin. Masyarakat yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Dokumen lain yang akan dicek adalah hasil tes rapid Antigen atau PCR serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pengecekan acak alias random check bakal berlangsung di perbatasan provinsi dan kabupaten atau kota dan pelaksanaannya menjadi wewenang Satgas Covid-19 Daerah, TNI, dan Polri.

Secara bersamaan, pemerintah juga akan membatasi pergerakan penumpang untuk angkutan umum. Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19. Budi Karya menyebut saat ini telah terjadi tren kenaikan angka positif virus corona di Eropa dan Amerika Serikat serta munculnya varian baru virus Corona, yakni Omicron, yang telah menyebar sejumlah negara.

Pembatasan juga merujuk pada survei minat masyarakat untuk melakukan perjalanan seperti yang dilakukan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. Pada Oktober 2021, survei Litbang Kementerian Perhubungan menunjukkan potensi pergerakan masyarakat secara nasional mencapai 12,8 persen.

Artinya masih ada 19,9 juta orang yang berminat melaksanakan mudik pada akhir tahun. Dari total tersebut, 13,5 persen atau 4,45 juta orang berasal dari wilayah Jabodetabek. Kemudian survei tahap dua menunjukkan jika ada larangan mudik, masih ada 7 persen penduduk atau 10 juta orang yang berminat melakukan pergerakan.

Baca: Nasabah BRI Mengaku Saldo Tabungannya Rp 38,4 Juta Raib, Begini Kronologinya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

16 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

17 hari lalu

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

Mobil yang bekerja keras selama perjalanan mudik Lebaran dapat mengalami berbagai masalah jika tidak dirawat dengan baik setelahnya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

21 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

21 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

22 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

23 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

23 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Survei Populix: 72 Persen Pemudik Lebaran Pilih Pakai Kendaraan Pribadi

26 hari lalu

Survei Populix: 72 Persen Pemudik Lebaran Pilih Pakai Kendaraan Pribadi

Tujuan para pemudik itu paling banyak atau 77 persen mengarah ke tiga provinsi di Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

27 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya