Angkutan Pribadi Akan Dibatasi di Akhir Tahun, Ganjil Genap Mulai 20 Desember
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 1 Desember 2021 11:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengusulkan skenario pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir tahun ini atau persisnya pada periode Natal dan tahun baru. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan pribadi, akan dilakukan dengan skema ganjil genap mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Penerapan ganjil genap akan dilakukan di jalan tol, jalan non-tol, dan kawasan pariwisata. Biasanya kalau ganjil genap, tingkat pergerakan akan turun 30 persen,” ujar Budi Karya dalam rapat dengan Komisi V DPR, Selasa, 1 Desember 2021.
Di ruas jalan tol, ganjil genap akan berlangsung di Jalan Tol-Merak, ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci dan ruas Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang. Kemudian di jalan non-tol, ganjil genap akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, hingga tempat-tempat pusat keramaian.
Budi Karya mengatakan pemerintah daerah dapat melaksanakan manajemen rekayasa lalu-lintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kota atau kabupaten. Kebijakan ini juga akan dikoordinasikan dengan stakeholder serta kepolisian.
Selain ganjil genap, Budi Karya mengatakan Kementerian Perhubungan dan kementerian atau lembaga terkait merencanakan adanya pengecekan acak dokumen vaksin. Masyarakat yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I.
<!--more-->
Dokumen lain yang akan dicek adalah hasil tes rapid Antigen atau PCR serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pengecekan acak alias random check bakal berlangsung di perbatasan provinsi dan kabupaten atau kota dan pelaksanaannya menjadi wewenang Satgas Covid-19 Daerah, TNI, dan Polri.
Secara bersamaan, pemerintah juga akan membatasi pergerakan penumpang untuk angkutan umum. Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19. Budi Karya menyebut saat ini telah terjadi tren kenaikan angka positif virus corona di Eropa dan Amerika Serikat serta munculnya varian baru virus Corona, yakni Omicron, yang telah menyebar sejumlah negara.
Pembatasan juga merujuk pada survei minat masyarakat untuk melakukan perjalanan seperti yang dilakukan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. Pada Oktober 2021, survei Litbang Kementerian Perhubungan menunjukkan potensi pergerakan masyarakat secara nasional mencapai 12,8 persen.
Artinya masih ada 19,9 juta orang yang berminat melaksanakan mudik pada akhir tahun. Dari total tersebut, 13,5 persen atau 4,45 juta orang berasal dari wilayah Jabodetabek. Kemudian survei tahap dua menunjukkan jika ada larangan mudik, masih ada 7 persen penduduk atau 10 juta orang yang berminat melakukan pergerakan.
Baca: Nasabah BRI Mengaku Saldo Tabungannya Rp 38,4 Juta Raib, Begini Kronologinya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.