Syarat Pekerja Migran Masuk ke Tanah Air untuk Antisipasi Omicron
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 30 November 2021 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan ketentuan pelaku perjalanan pekerja migran Indonesia (PMI) masuk ke Tanah Air di tengah merebaknya varian virus Corona, yaitu B.1.1.529 atau Omicron, di berbagai negara. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 104 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan PMI dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian, ada ketentuan yang mengalami penyesuaian,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada Selasa, 30 November 2021.
Syarat-syarat bagi pekerja migran yang masuk ke Indonesia itu meliputi kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi di titik masuk perbatasan. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, PMI harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.
Kemudian, pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Jika belum melakukan vaksinasi, PMI akan mendapatkan vaksin Covid-19 oleh petugas.
Pelaku perjalanan pun harus mengantongi hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional. Mereka juga wajib menjalani karantina selama 7 x 24 jam.
Sementara bagi PMI dari negara/wilayah tertentu seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho yang merupkaan area risiko tinggi Omicron, mereka dapat memasuki wilayah Indonesia dengan melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan. PMI tersebut selanjutnya diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam.
<!--more-->
Pemerintah telah membatasi jumlah pintu masuk untuk mengantisipasi masuknya varian baru. Di sisi darat, pemerintah hanya membuka gerbang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Alur kedatangan pelaku PMI dari Malaysia yang dideportasi akan mendapatkan fasilitas khusus. Para PMI nantinya bakal dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak dan diantar dengan bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen. PMI diantar menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh Petugas TNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut.
Sedangkan alur pelaku perjalanan mandiri akan langsung diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan. Tahap pendataan itu meliputi pengecekan tes Covid-19, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ).
Selanjutnya, akan dilakukan penentuan tempat karantina dan tes RT-PCR, satu hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina. Jika hasil RT-PCR tersebut positif, pelaku perjalanan akan menjalankan karantina di lokasi yang ditetapkan oleh satuan tugas daerah.
Sementara itu secara umum, pada hari ke-6 karantina, PMI yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam akan kembali menjalani tes RT-PCR. Untuk PMI dengan durasi karantina 14 x 24 jam akan menjalani tes Covid-19 di hari ke-13.
“Jika hasil tes kedua ini negatif, kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun jika hasilnya positif, akan dilakukan perawatan di rumah sakit,” tutur Budi.
Selain mengatur PMI, Budi Setiyadi mengatakan saat ini pemerintah melarang warga negara asing (WNA) yang dalam kurun waktu 14 hari pernah mengunjungi negara atau wilayah dengan kriteria tertentu masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun transit. Kriteria negara tersebut adalah telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529, seperti Afrika Selatan, Boswana, dan Hong Kong.
Kriteria lainnya, negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 Omicron signifikan. Negara-negara itu di antaranya Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Budi melanjutkan, aturan ini mulai berlaku sejak 29 November 2021.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: PPKM Level 2 di Jabodetabek, Kapasitas Mal 50 Persen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.