Syarat Pekerja Migran Masuk ke Tanah Air untuk Antisipasi Omicron

Selasa, 30 November 2021 13:01 WIB

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan ketentuan pelaku perjalanan pekerja migran Indonesia (PMI) masuk ke Tanah Air di tengah merebaknya varian virus Corona, yaitu B.1.1.529 atau Omicron, di berbagai negara. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 104 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan PMI dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian, ada ketentuan yang mengalami penyesuaian,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada Selasa, 30 November 2021.

Syarat-syarat bagi pekerja migran yang masuk ke Indonesia itu meliputi kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi di titik masuk perbatasan. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, PMI harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.

Kemudian, pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Jika belum melakukan vaksinasi, PMI akan mendapatkan vaksin Covid-19 oleh petugas.

Pelaku perjalanan pun harus mengantongi hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional. Mereka juga wajib menjalani karantina selama 7 x 24 jam.

Sementara bagi PMI dari negara/wilayah tertentu seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho yang merupkaan area risiko tinggi Omicron, mereka dapat memasuki wilayah Indonesia dengan melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan. PMI tersebut selanjutnya diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam.
<!--more-->
Pemerintah telah membatasi jumlah pintu masuk untuk mengantisipasi masuknya varian baru. Di sisi darat, pemerintah hanya membuka gerbang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Alur kedatangan pelaku PMI dari Malaysia yang dideportasi akan mendapatkan fasilitas khusus. Para PMI nantinya bakal dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak dan diantar dengan bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen. PMI diantar menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh Petugas TNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut.

Sedangkan alur pelaku perjalanan mandiri akan langsung diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan. Tahap pendataan itu meliputi pengecekan tes Covid-19, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ).

Selanjutnya, akan dilakukan penentuan tempat karantina dan tes RT-PCR, satu hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina. Jika hasil RT-PCR tersebut positif, pelaku perjalanan akan menjalankan karantina di lokasi yang ditetapkan oleh satuan tugas daerah.

Sementara itu secara umum, pada hari ke-6 karantina, PMI yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam akan kembali menjalani tes RT-PCR. Untuk PMI dengan durasi karantina 14 x 24 jam akan menjalani tes Covid-19 di hari ke-13.

“Jika hasil tes kedua ini negatif, kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun jika hasilnya positif, akan dilakukan perawatan di rumah sakit,” tutur Budi.

Selain mengatur PMI, Budi Setiyadi mengatakan saat ini pemerintah melarang warga negara asing (WNA) yang dalam kurun waktu 14 hari pernah mengunjungi negara atau wilayah dengan kriteria tertentu masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun transit. Kriteria negara tersebut adalah telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529, seperti Afrika Selatan, Boswana, dan Hong Kong.

Kriteria lainnya, negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 Omicron signifikan. Negara-negara itu di antaranya Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Budi melanjutkan, aturan ini mulai berlaku sejak 29 November 2021.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: PPKM Level 2 di Jabodetabek, Kapasitas Mal 50 Persen

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

8 jam lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

2 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

4 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Jaksa ICC Wawancarai Staf Dua Rumah Sakit Gaza soal Kejahatan Perang Israel

4 hari lalu

Jaksa ICC Wawancarai Staf Dua Rumah Sakit Gaza soal Kejahatan Perang Israel

Jaksa dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dilaporkan telah mewawancarai staf dari dua rumah sakit terbesar di Gaza

Baca Selengkapnya

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

5 hari lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

5 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

6 hari lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

7 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

7 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya