Luhut: Butuh 1-2 Minggu untuk Memahami Efek Varian Covid-19 Omicron
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 28 November 2021 20:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah belum sepenuhnya bisa memahami efek varian Covid-19 19 B.1.1.529 atau Omicron terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut butuh kerja sama internasional yang lebih baik untuk menghadapi varian baru ini.
“Kami perkirakan, dengan kerja sama internasional yang baik, butuh 1- 2 minggu ke depan untuk kita bisa memahami lebih baik,” kata kata Luhut yang menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 ini dalam konferensi pers virtual, Minggu, 28 November 2021.
Menurut dia, kondisi tersebut mengingat ada banyaknya mutasi terjadi pada area Receptor Binding Domain. Ini merupakan bagian dari virus untuk mengikat sel yang akan diinfeksi, yang biasanya dijadikan sasaran bagi antibodi untuk mengenali virus Covid-19. “Sehingga ketika terjadi mutasi pada bagian tersebut, muncul kekhawatiran bahwa varian Omicron ini dapat mengurangi efektifitas vaksin yang ada,” kata dia.
Saat ini, masyarakat global tengah menghadapi kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pertama kali oleh dokter-dokter di Afrika Selatan. Kendati demikian, varian tersebut juga sudah ditemukan di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, Hong Kong, sampai Australia.
Luhut juga mengatakan Kementerian Kesehatan akan meningkatkan tindakan genomic sequencing. Terutama, dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron ini.
Lalu dalam konferensi pers ini, Luhut juga mengumumkan aturan baru perjalanan internasional dan karantina. Pertama, Warga Negara Asing atau WNA yang punya riwayat perjalanan dari 11 negara dilarang masuk Indonesia.
Larangan berlaku ketika WNA ini ke negara tersebut 14 hari sebelum masuk Indonesia. Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Kedua, Warga Negara Indonesia atau WNI yang punya riwayat perjalanan dari 11 negara itu wajib karantina 14 hari ketika masuk ke Indonesia. Ketiga, masa karantina WNA dan WNI dari luar 11 negara tersebut diperpanjang dari 3 hari menjadi 7 hari.
Menurut Luhut, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian Omicron masuk ke Indonesia. “Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada,” kata dia.
Baca Juga: Breaking News: Varian Omicron, WNI dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 2 Pekan