Erick Thohir Terbitkan Surat Edaran: Fasilitas Umum di Layanan BUMN Gratis
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 26 November 2021 19:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir meminta agar perusahaan pelat merah memastikan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada dalam layanan BUMN tidak dipungut biaya alias gratis. Arahan tersebut termuat di Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.
"Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. (Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna)," dinukil dari surat edaran yang diteken Erick Thohir pada Rabu, 24 November 2021 itu.
Di samping mewanti-wanti bahwa fasilitas umum dan sosial yang dikelola layanan BUMN harus gratis, Erick mengingatkan bahwa penyediaan fasilitas yang memadai dan terawat harus menjadi bagian dari standar kualitas layanan perusahaan milik negara.
"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini," termaktub dalam surat tersebut.
Sebelumnya Erick Thohir meminta fasilitas umum di pom bensin, seperti toilet umum, untuk digratiskan. “Kepada Direksi Pertamina, saya mengharapkan fasilitas umum seperti ini (toilet), harusnya gratis. Karena kan sudah dapat dari penjualan bensin, sudah gitu juga ada toko kelontong. Jadi masyarakat mestinya mendapat fasilitas tambahan,” ujar dia melalui video yang ia unggah pada Instagramnya, Senin, 22 November 2021.
Menteri BUMN menyampaikan permintaannya berdasarkan fakta lapangan yang ia lihat, saat ia mendatangi toilet umum SPBU Pertamina, Kecamatan Malasan, Probolinggo. Berdasarkan jawaban dari penjaga toilet di pom bensin tersebut, diketahui bahwa pom bensin tersebut termasuk pom bensin swasta.
<!--more-->
Erick mendapat informasi, jika ingin memakai toilet tersebut, masyarakat harus membayar Rp 2.000. Sedangkan untuk buang air dan mandi, masyarakat harus membayar Rp 4.000. Berdasarkan jawaban penjaga tersebut, uang itu nantinya untuk perawatan toilet.
Erick mencoba untuk menggali informasi mengenai alasan dikenakannya biaya tersebut, tetapi sayangnya penjaga toilet tersebut tidak tahu akan hal itu. “Saya kurang tahu soalnya saya cuma kerja, Pak,” ujar penjaga tersebut.
Dalam keterangan di unggahannya tersebut, Erick Thohir menuliskan bahwa pelayanan terbaik bagi masyarakat adalah kewajiban BUMN. Karena itu, ia meminta Direksi Pertamina memperbaiki masalah itu. Ia juga meminta kerja sama para pemilik SPBU swasta yang berada di bawah nama Pertamina.
CAESAR AKBAR | FAIRUZ AMANDA
Baca juga: Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Picu Multitafsir yang Tak Produktif
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.