UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Imbas ke Investasi?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 26 November 2021 14:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat bisa berdampak signifikan kepada kepastian dunia usaha dan investasi.
Apalagi, menurut dia, sebelumnya beberapa pelaku usaha ragu untuk ekspansi lantaran menunggu kepastian aturan turunan UU Cipta Kerja, misalnya soal standar pengupahan hingga aturan terkait izin berbasis risiko. Pasalnya, jika payung hukumnya saja harus direvisi, ia khawatir aturan turunan juga perlu diubah.
"Ini akan menunda investasi dan membuat status Indonesia dianggap sebagai negara dengan the most uncertainty policy atau ketidakpastian kebijakan yang tinggi," ujar Bhima kepada Tempo, Jumat, 26 November 2021.
Dalam Global Complexity Index 2021, kata dia, Indonesia berada di peringkat ke-6 dari 77 Negara yang memiliki kompleksitas regulasi yang tinggi. Ia mengatakan setiap ada peraturan yang berubah-ubah dan rumit diperkirakan menambah cost of doing business di Indonesia.
"Pengusaha pasti berhitung ulang terhadap seluruh rencana ekspansinya di 2022 mendatang khususnya pelaku usaha di sektor padat karya," kata Bhima.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.<!--more-->
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
CAESAR AKBAR | ANTARA
Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Apa Artinya?