Rawan Disalahgunakan, UU Pelindungan Data Pribadi Perlu Segera Disahkan

Kamis, 25 November 2021 21:00 WIB

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)

TEMPO.CO, Jakarta - Annisa Larasati, 21 tahun, melongo saat menerima pesan singkat di ponselnya. Isi pesan dari nomor tak dikenal itu mengabarkan bahwa sepupunya, Aditya, memiliki utang Rp 3 juta ke perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol).

Annisa pun langsung menghubungi Aditya untuk mencari tahu kebenaran isi pesan itu. Aditya ternyata membenarkan sedang berutang. Aditya meminta sepupunya itu untuk mengabaikan teror pesan singkat tersebut. Sebab, Aditya sedang membereskan utangnya.

Akan tetapi, pesan-pesan teror tersebut terus masuk setiap hari ke ponsel Annisa. Isinya meminta bantuannya untuk mendesak Aditya segera melunasi utangnya. KTP Aditya pun ikut dilampirkan. Termasuk foto-foto Aditya dari media sosialnya. Teror SMS itu baru berhenti setelah Aditya melunasi utangnya pada pinjaman online ilegal tersebut.

Bagi Annisa, ini adalah keadaan yang sangat mengganggu dan merusak suasana hatinya. Pasalnya, dia bukan orang yang punya utang pada pinjaman online tersebut. Namun dia ikut diteror dengan dikirimi SMS setiap hari.

Dia juga merasa tidak pernah membagikan nomor ponselnya ke pinjaman online. Karena itu, dia menganggap telah terjadi pelanggaran privasi. Hubungan persaudaraannya dengan Aditya pun menjadi tegang.

Impitan ekonomi dan PHK karena dampak pandemi Covid-19 membuat jumlah orang yang melakukan pinjaman online seperti Aditya meningkat. Berutang ke pinjaman online dianggap sebagai salah satu cara mendapatkan uang tunai dengan cepat. Persyaratannya pun dianggap tidak rumit.

Calon peminjam cukup mengunggah data seperti KTP dan foto diri lewat ponsel. Namun, cara cepat ini sering tak mempertimbangkan soal pelanggaran data pribadi.

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika Kementerian Informasi dan Informatika Joshua Sitompul menjelaskan telah terjadi pelanggaran data pribadi dalam kasus yang dialami Annisa. Perusahaan pinjaman online yang menghubungi kontak dari peminjam telah melakukan pelanggaran pengumpulan data pribadi.

Solusi Kebocoran Data Pribadi
Ketika data nomor telepon sudah bocor, kata Joshua, cara untuk menghindari teror seperti ini adalah memblokir nomor penelepon. Lalu perlu ditegaskan pada si penelepon atau pinjaman online yang melakukan teror, bahwa mereka telah melanggar privasi. Penerima telepon juga bisa meminta penelepon untuk tidak menghubungi lagi.

“Kepada masyarakat yang diteror, sekiranya dimungkinkan, jangan mengganti nomor handphone yang sudah menjadi bagian dari kehidupan profesional kita atau sering kita pakai untuk berkomunikasi dengan banyak pihak. Karena nomor tersebut merupakan hak kita. Yang saya sarankan, kita stand firm untuk melawan praktik-praktik ‘teror’ penagihan utang pinjaman online,” kata Joshua kepada Tempo, Minggu, 21 November 2021.

acara webinar bertajuk “Dilema Seputar Hak Digital di Indonesia : Kebebasan Berekspresi dan Privasi Data” pada Selasa, 16 November 2021, yang diselenggarakan oleh Uni Eropa. Sumber: EUPOP


Menurut dia, Indonesia menerapkan hukuman atau denda yang bisa menjerat mereka yang membocorkan nomor telepon (data) ke sembarang orang. Pinjaman online yang meminta izin untuk mengakses semua kontak dari calon peminjam, melanggar prinsip pengumpulan data secara terbatas, spesifik dan adil (fair) serta melanggar prinsip pemrosesan data pribadi. Pelanggaran terhadap hal tersebut, berdasarkan Pasal 100 PP Nomor 71 Tahun 2019, dan dapat dikenakan sanksi administrasi.

Apabila kontak diakses dari handphone calon peminjam tanpa izin, maka akses tersebut masuk ke dalam tindak pidana akses ilegal (hacking). Berdasarkan Pasal 30 UU ITE ancaman pidananya, tergantung pada jenis tindak pidana akses ilegal pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), berupa pidana penjara 6 tahun sampai 8 tahun.

Data patrolisiber.id memperlihatkan, pada periode awal pandemi Covid-19 atau Desember 2019 sampai Oktober 2021, ada 43 kasus pencurian data pribadi atau identitas. Situs tersebut juga mengungkap, pada periode itu ada 75 kasus manipulasi data, 149 akses ilegal, dan 23 kasus peretasan sistem elektronik.

Undang-undang Pelindungan Data Pribadi
Joshua mengatakan perlindungan data pribadi baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. Sedangkan RUU Pelindungan Data Pribadi belum disahkan DPR RI.

Menurut Joshua, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi sangat penting. Sebab hak-hak dari subjek data pribadi menjadi tegas diatur dalamnya. Prinsip pelindungan data pribadi dan legal basis juga diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi.

“Memang saat ini sudah ada PP 71/2019, tapi posisi PP tersebut akan diperkuat dengan UU PDP,” kata Joshua.

Ruby Alamsyah, dari Digital Forensic Indonesia (DFI) mengatakan ekosistem digital di Indonesia belum punya aturan yang jelas. Akibatnya pelaku sistem elektronik masih bingung ke mana arah kepatuhan mereka terhadap kebijakan data konsumen mengingat Indonesia belum memiliki aturan tentang pelindungan data pribadi.

Dalam acara webinar bertajuk “Dilema Seputar Hak Digital di Indonesia: Kebebasan Berekspresi dan Privasi Data” pada Selasa, 16 November 2021, Ruby menjelaskan data pribadi itu mengatur bagaimana data dikumpulkan, disimpan, dibagikan, dan digunakan, serta siapa saja yang mengakses data tersebut.

Dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 diatur dua aspek fundamental dalam pemrosesan data pribadi. Aspek yang pertama ialah pengaturan mengenai legal basis, yaitu dasar yang sah bagi penyelenggara sistem elektronik untuk memproses data pribadi seseorang.

Artinya, harus ada persetujuan dari pemilik data pribadi dan ada kontrak perihal ini. Ini adalah dua legal basis yang relevan dan biasa digunakan dalam transaksi elektronik.

Aspek kedua ialah pemenuhan prinsip pemrosesan data pribadi. Beberapa prinsip yang relevan ialah pemrosesan data pribadi bersifat terbatas, spesifik, sah secara hukum, adil (lebih tepatnya fair), dengan sepengetahuan dan persetujuan si pemilik data pribadi.

Pemrosesan data pribadi juga dilakukan dengan menjamin hak pemilik data pribadi. Artinya, pemrosesan data pribadi tidak boleh menyesatkan.

Akan tetapi, kata Joshua, pinjaman online ilegal (yaitu tidak berizin atau terdaftar di OJK) sering tidak mematuhi prinsip pemrosesan data pribadi. Mereka mungkin saja mendapatkan persetujuan dari pengguna, tapi didasarkan pada syarat dan ketentuan yang tidak jelas atau tegas.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan perkembangan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih mencari titik temu kesepakatan tentang keberadaan pengawas independen terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.

"Mayoritas dari poin-poin atau substansi dalam RUU PDP sebenarnya sudah ada kesepakatan, baik antar-fraksi di komisi I DPR RI maupun DPR RI dengan pemerintah. Namun, ada sedikit perbedaan pandangan antara Komisi I dan pemerintah terkait keberadaan unsur independen dalam pelaksanaan RUU itu, yang harus dicari titik temunya," kata Rizki dalam sebuah diskusi, Kamis 18 November 2021.

Rizki menyadari RUU PDP sudah semakin mendesak disahkan mengingat Komisi I DPR RI juga melibatkan audiensi para korban penyalahgunaan data pribadi.

Membandingkan UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dan Eropa, Joko Tirto Raharjo, delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, menjelaskan pelindungan data dan privasi kalau di Uni Eropa sudah menjadi hak-hak dasar. Ini termaktub dalam The Charter of Fundamental Rights of the European Union dan the Treaty on the Functioning of the European Union.

Sebagai contoh dalam Article 7 – Respect for private and family life, dituliskan bahwa seseorang berhak dihormati kehidupan pribadinya dan kehidupan keluarganya, rumah, dan segala komunikasinya.

Adapun di Article 8 mengatur Protection of personal data. Salah satunya berbunyi bahwa setiap orang punya hak untuk mendapat pelindungan terhadap data pribadinya dan hal-hal terkait orang tersebut.

Sherly Haristya dari Yayasan TIFA mengatakan ada empat faktor yang mempengaruhi regulasi internet, yang salah satunya adalah norma. Saat ini penting untuk mencetak pertumbuhan ekonomi digital, namun tidak kalah penting pula untuk tetap menjaga keamanan publik.

Advertising
Advertising


Baca juga: OJK Akan Terbitkan Aturan Main Terbaru Pinjol, Salah Satunya Soal Modal Minimum

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

3 jam lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

6 jam lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

21 jam lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

1 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

4 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

5 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

6 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

6 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya