Bappebti Gelar Fit and Proper Test Calon Direksi Bursa Aset Kripto
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 24 November 2021 20:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) M. Syist menyebutkan saat ini pihak sedang melakukan uji tes kepatutan dan kelayakan terhadap calon dewan komisaris dan direksi bursa aset kripto.
Tahapan tersebut, kata dia, menunjukkan langkah signifikan untuk menuju finalisasi sebelum Bappebti memberikan persetujuan untuk bursa aset kripto. Selain itu, dia mengatakan tahap ini juga menunjukkan kesiapan pembentukan bursa aset kripto dari sisi pemenuhan sumber daya manusia (SDM).
"Ini langkah final sebelum diberikan persetujuan kepada Bappebti menjadi bursa yang khusus memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Syst dalam paparan virtual, Rabu, 24 November 2021.
Usai jajaran komisaris dan direksi telah dinyatakan lolos, maka Bappebti tinggal memenuhi hal-hal lainnya. "Kalau sudah tersedia (SDM) dan lolos semua calonnya, berarti tinggal memenuhi aspek-aspek lain dan persiapan lainnya saja," tuturnya.
Bappebti sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan ini baru disahkan pada 29 Oktober 2021 lalu.
Seiring dengan itu, Bappebti mencabut empat peraturan, yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang sebagaimana telah diubah tiga kali menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 dan terakhir Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020.
"Jadi keempat Peraturan Bappebti ini telah dicabut dan menyisakan satu peraturan yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," kata Syist.
Saat ini hanya ada dua Peraturan Bappebti yang mengatur tentang bursa berjangka aset kripto. Dua aturan itu adalah Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
BISNIS
Baca: Ahok Tolak Rencana Akuisisi Produsen Mobil Listrik Jerman: Narasinya Untuk Apa?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.