Bappebti Gelar Fit and Proper Test Calon Direksi Bursa Aset Kripto

Rabu, 24 November 2021 20:01 WIB

Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) M. Syist menyebutkan saat ini pihak sedang melakukan uji tes kepatutan dan kelayakan terhadap calon dewan komisaris dan direksi bursa aset kripto.

Tahapan tersebut, kata dia, menunjukkan langkah signifikan untuk menuju finalisasi sebelum Bappebti memberikan persetujuan untuk bursa aset kripto. Selain itu, dia mengatakan tahap ini juga menunjukkan kesiapan pembentukan bursa aset kripto dari sisi pemenuhan sumber daya manusia (SDM).

"Ini langkah final sebelum diberikan persetujuan kepada Bappebti menjadi bursa yang khusus memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Syst dalam paparan virtual, Rabu, 24 November 2021.

Usai jajaran komisaris dan direksi telah dinyatakan lolos, maka Bappebti tinggal memenuhi hal-hal lainnya. "Kalau sudah tersedia (SDM) dan lolos semua calonnya, berarti tinggal memenuhi aspek-aspek lain dan persiapan lainnya saja," tuturnya.

Bappebti sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan ini baru disahkan pada 29 Oktober 2021 lalu.

Advertising
Advertising

Seiring dengan itu, Bappebti mencabut empat peraturan, yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang sebagaimana telah diubah tiga kali menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 dan terakhir Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020.

"Jadi keempat Peraturan Bappebti ini telah dicabut dan menyisakan satu peraturan yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," kata Syist.

Saat ini hanya ada dua Peraturan Bappebti yang mengatur tentang bursa berjangka aset kripto. Dua aturan itu adalah Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

BISNIS

Baca: Ahok Tolak Rencana Akuisisi Produsen Mobil Listrik Jerman: Narasinya Untuk Apa?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

14 hari lalu

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

Seorang pria membakar dirinya di luar gedung pengadilan New York tempat persidangan uang tutup mulut bersejarah Donald Trump.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

15 hari lalu

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

15 hari lalu

Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

18 hari lalu

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

Akademi Crypto gelar event kripto terbesar di dunia yakni Road to Bitcoin Halving yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu, 7 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

32 hari lalu

Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi di penanganan aduan perdagangan berjangka.

Baca Selengkapnya

Rusia Klaim Punya Bukti Nasionalis Ukraina Terhubung dengan Serangan Moskow

36 hari lalu

Rusia Klaim Punya Bukti Nasionalis Ukraina Terhubung dengan Serangan Moskow

Rusia mengatakan menemukan bukti bahwa pelaku yang membunuh lebih dari 140 orang di gedung konser dekat Moskow terkait dengan "nasionalis Ukraina."

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

38 hari lalu

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

41 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

42 hari lalu

Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan presiden terpilih Pilpres 2024 melihat perkembangan pembangunan IKN pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

42 hari lalu

Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Bappebti menerbitkan SE yang mengatur tentang optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.

Baca Selengkapnya