Penggelapan Tanah Keluarga Nirina Zubir, BPN Sebut Tak Bisa Antisipasi Sendirian
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 23 November 2021 11:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pertanahan Nasional atau BPN mengaku tidak bisa mengantisipasi sendiri tindak kejahatan di bidang pertanahan, seperti yang terjadi pada keluarga aktris Nirina Zubir. BPN menyebut perlu kepedulian dan pencegahan dari pemilik tanah untuk terhindar dari praktik kejahatan tersebut.
"Memang tidak mudah bagi BPN untuk mengantisipasi kalau diajukan balik nama," kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan, BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 November 2021.
Menurut Agus, pemilik tanah juga perlu melakukan upaya-upaya pencegahan lain. Misalnya saat akan memberikan kuasa, pemiik perlu mempelajari terlebih dahulu dokumen surat kuasa yang dibuat. "Serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain," kata dia.
Sebelumnya, eks asisten rumah tangga keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya Endrianto, diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina.
Aksi ini juga melibatkan Ina Rosiana, notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keenam bidang tanah itu lalu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto. Nirina Zubir mengatakan keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat peristiwa itu.
Kemudian, Agus juga mencontohkan proses balik nama sertifikat tanah yang muncul di kasus Nirina. Menurut dia, BPN akan melihat apakah ada kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur. Ketika ada cacat administrasi, kata dia, maka dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak absah.
Sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak absah. BPN bisa memutuskan hal ini meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui. Tapi ternyata peralihan hak itu didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan.
Lalu, Agus juga menegaskan kalau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan kepanjangan tangan dari BPN. PPAT sudah didelegasikan kewenangan untuk membuat akta tanah.
Sehingga, PPAT harus memastikan mereka yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, memang berhak dan berwenang melakukannya. "Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama di hadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya," kata dia.
Baca Juga: Keluarga Polisi Korban Mafia Tanah Tuding Pegawai BPN Terlibat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.