Ganjar Akan Siapkan Formula Ganda dalam Menetapkan UMP 2022, Apa Maksudnya?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 21 November 2021 09:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan bakal mengakomodir aspirasi kalangan buruh dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2022. Ia menyebutkan bakal mempersiapkan sistem ganda dalam penentuan standar upah.
Pasalnya, jika hanya mengacu pada formula yang sudah ada atau PP No.36/2021 tentang Pengupahan, UMP dianggap buruh tidak adil. Sebab, kenaikan upah sangat minim atau hanya 1,09 persen.
Sedangkan kondisi setiap perusahaan berbeda dan kebutuhan dari para buruh meningkat selama pandemi Covid-19. “UMP itu rumusnya sudah pakem di peraturan pemerintah (PP). Karena sudah pakem, maka sebenarnya tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya tidak adil,” kata Ganjar, Jumat, 19 November 2021.
Hal tersebut disampaikannya usai berdialog dengan kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah di kantornya.
Tak hanya dengan buruh, ia mengaku sudah menggali aspirasi dari dunia pengusaha. Dari diskusi itu ditemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak pandemi dan ada yang tidak.
Oleh sebab itu, jika penerapan upah minimum provinsi dipukul rata, akan ada perusahaan yang kuat dan tidak. “Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan," tutur Ganjar.
Hal tersebut yang kemudian mendasari pihaknya melakukan serangkaian kajian. "Mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka (perusahaan) yang terdampak, ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP. Tapi (perusahaan) yang tidak terdampak, kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya,” ucapnya.
<!--more-->
Saat ini, menurut Ganjar, terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi. Sehingga, aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes.
“Kalau diizinkan, kita akan buat formula UMP ganda. Sehingga kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023 nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi," tuturnya.
Ganjar menjelaskan, saat ini pihaknya masih merumuskan kemungkinan digunakannya formula ganda tersebut. "Sedang kami kaji, kami klaster mungkin tidak membuat aturan itu. Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita. Rendah banget itu,” ucapnya.
Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Untuk para pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.
“UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun," kata Ganjar.
Dari hasil diskusinya dengan kalangan pengusaha, menurut Ganjar, para pemberi kerja yang mampu siap menaikkan upah dengan besaran tinggi juga. "Tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair."
BISNIS
Baca: Jembatan Gantung Kaca 120 Meter Akan Dibangun di Bromo, Seperti Apa Bentuknya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.