Modus Jeratan Pinjol Ilegal, Bagaimana Kiat Menghindarinya?

Reporter

Tempo.co

Rabu, 17 November 2021 16:57 WIB

Ilustrasi: Rio Ari Seno

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan dan banyak memakan korban, ada yang tagihan pinjamannya membengkak berkali-kali lipat, diteror, indentitasnya disebarkan, serta ditagih dengan cara-cara mengancam keselamatan nasabah. Kerap luput dari perhatian, berikut tiga modus pinjol ilegal dan cara yang bisa Anda terapkan untuk menghindarinya.

Mengutip laman Otoriras Jasa Keuangan (OJK) di situs pasarmodal.ojk.go.id, setidaknya sudah ada tiga modus pinjol ilegal yang dapat dikenali, meliputi:

  1. Modus penawaran melalui SMS atau Whatsapp
    Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS atau Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
  1. Modus langsung transfer ke rekening korban
    Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
  1. Modus mereplikasi nama yang mirip dengan Fintech Lending Legal
    Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar atau kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.

Lantas, langkah apa yang bisa dilakukan untuk menghindari pinjol ilegal?

Mengutip Portal Informasi Pemkab Nganjuk pada alamat nganjukkab.go.id, terdapat tujuh langkah yang bisa dilakukan nasabah agar tehindar dari pinjol ilegal:

  1. Iklan yang mencolok
    Disampaikan oleh Kementerian Kominfo, biasanya pinjol ilegal memasang iklan yang mencolok. Sehingga banyak korban tergiur, dan mengikuti pinjol dari iklan tersebut. Maka, jika menemui iklan yang mencolok laporkan kepada pihak yang berwenang.
  1. Cek perusahaan pinjol di situs resmi OJK
    Cek perusahaan pinjol di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada situs www.ojk.go.id. Jika ada pinjol yang mengatakan sudah terdaftar di OJK, atau bahkan memasang logo OJK, jangan langsung percaya begitu saja. Cek dahulu, apakah benar-benar sudah terdaftar atau belum.
  1. Cek legalitas dan jejak digital
    Pastikan untuk mengecek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjol untuk memastikan kebenaran dan kejelasan alamat kantor maupun pengurus beserta ulasannya.
  1. Hindari peminjaman dengan jasa besar
    Banyak yang mudah tergiur pinjol apabila ada jasa besar. Maka dari itu hindari pinjaman dengan jasa besar dengan tidak mudah percaya iklan-iklan yang mengatasnamakan OJK atau lembaga tertentu.
  1. Cermati syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman
    Cek terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.
  1. Unduh aplikasi pinjol di penyedia layanan aplikasi resmi
    Jika ingin melakukan pinjaman dana melalui pinjol, pastikan untuk mengunduh aplikasi melalui penyedia resmi. Misalnya Google Play Store atau App Store. Atau melalui laman resmi perusahaan pinjol.
  1. Waspada penyelahgunaan data pribadi
    Biasanya pinjol akan meminta data pribadi. Maka perlu diwaspadai, usahakan menghindari persyaratan pinjol yang meminta izin untuk mengakses kontak di gawai, foto kartu ATM, sampai foto pribadi yang memegang kartu identitas diri.

DELFI ANA HARAHAP

Advertising
Advertising

Baca: Bareskrim Tangkap 3 WNA Cina dalam Perkara Pinjol Ilegal

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

7 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya