3 Pihak Berhak Ajukan Pembubaran 7 BUMN, Harus Lewat Persetujuan Jokowi

Rabu, 17 November 2021 18:59 WIB

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Managing Partner Siregar Manalu Partnersip (SSMP), Nien Rafles Siregar, menyatakan, ada tiga pihak yang berhak mengajukan pembubaran badan usaha milik negara atau BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini didasarkan pada pasal 144 Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).

"Ketiga pihak itu adalah direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham," ujar Rafles dalam FGD Likuidasi BUMN dari Aspek Hukum, Bisnis, dan Sosial, di Jakarta, Rabu, 17 November 2021.

Pembubaran ataupun likuidasi BUMN, kata Rafles, harus melalui persetujuan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Proses pembubaran BUMN tersebut relatif sama dengan pembubaran PT lainnya.

Dalam pembubaran BUMN atau Persero, regulasi mengacu kepada PP no. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Dalam pasal 79 PP no.45/2005 disebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, proses pembubaran harus melewati persetujuan Presiden Jokowi.

Associate Director BUMN Research Group LM FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto mengungkapkan perjalanan wacana BUMN terus berkembang, terutama sejak 2019 di bawah Menteri BUMN Erick Thohir.

Advertising
Advertising

Toto mengutip UU no.19/2003 tentang BUMN, khususnya pasal 64, yang menyebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah. "Apa yang disampaikan pemerintah soal likuidasi BUMN itu keniscayaan, karena dari segi manfaat, sisi operasi sudah tidak ada. Dan juga menyehatkan ekosistem BUMN secara keseluruhan," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah berulang kali menyebutkan ada 7 BUMN yang akan dilikuidasi. Ketujuh perusahaan itu adalah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Iglas, PT Kertas Leces, PT PANN, PT Istaka Karya, PT Industri Sandang.

Berikut profil singkat 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh pemerintah tersebut:

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Merpati Nusantara Airlines (MNA) didirikan pada 1962 dan beroperasi di Jakarta. Tapi sejak 1 Februari 2014 Merpati resmi berhenti mengudara.

Penghentian ini terjadi karena masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Hingga kini, seluruh aset milik Merpati telah dioperasikan oleh PPA.

Berita terkait

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

42 menit lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Generasi Emas Sepak Bola Indonesia Telah Lahir

42 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Generasi Emas Sepak Bola Indonesia Telah Lahir

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan generasi emas sepak bola Indonesia telah lahir tercermin dari prestasi timnas Indonesia U-23.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Lobi Klub Elkan Baggott dan Justin Hubner Agar Bisa Bela Timnas U-23 Indonesia vs Guinea

2 jam lalu

Erick Thohir Lobi Klub Elkan Baggott dan Justin Hubner Agar Bisa Bela Timnas U-23 Indonesia vs Guinea

Ketua Umum PSSI Erick Thohir berharap Elkan Baggott dan Justin Hubner bisa bergabung agar Timnas U-23 Indonesia tampil dengan kekuatan penuh.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

3 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

3 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

3 jam lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

4 jam lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

4 jam lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Erick Thohir Ingin Persiapan Hadapi Guinea Lebih Optimal

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Erick Thohir Ingin Persiapan Hadapi Guinea Lebih Optimal

Erick Thohir ingin persiapan Timnas Indonesia menghadapi playoff Olimpiade Paris 2024 melawan Guinea, pada 9 Mei mendatang berjalan optimal.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

5 jam lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya