Terpopuler Bisnis: Upah 2022 Lebih Buruk dari Era Orde Baru, Daftar Deposito
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 17 November 2021 05:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa kemarin, 16 November 2021 dimulai dari Said Iqbal menyebut penetapan upah minimum pada tahun 2022 lebih buruk dari pada pemerintahan era Presiden Soeharto atau masa orde baru.
Selain itu aturan baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian impor dan perbandingan bunga deposito terbaru di sejumlah bank, di antaranya BCA dan Bank Mandiri.
Kemudian informasi diresmikannya jalan tol Serang-Panimbang oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, infrastruktur adalah fondasi bagi Indonesia untuk bersaing dengan negara-negara lain.
Selanjutnya berita tentang masih sepinya pemesanan hotel di Bogor pada libur Natal dan Tahun Baru. Sedangkan di November ini okupansi antara 80-90 persen karena kegiatan meeting kementerian dan lembaga.
Berikut adalah ringkasan dari kelima berita tersebut:
1. Tolak Penetapan Upah Minimum 2022, KSPI: Lebih Buruk dari Era Soeharto
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyebut penetapan upah minimum pada tahun 2022 lebih buruk dari pada pemerintahan era Presiden Soeharto atau masa orde baru.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Berlandaskan beleid tersebut, diproyeksikan rata-rata kenaikan upah minimum pada tahun 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Di samping itu, beleid itu memuat adanya batas bawah dan batas atas pada upah minimum.
"Menaker lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha dan pemilik modal, dibandingkan memberi perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai yang mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di era orde baru," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa, 16 November 2021.
Karena itu, Iqbal mengatakan KSPI menolak keputusan Menteri Ketenagakerjaan mengenai kenaikan upah minimum tahun depan. KSPI juga menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan sedikitnya empat alasan.
Pertama, menurut dia, beleid itu dinilai inkonstitusional. Pasalnya, ia mengatakan istilah batas atas dan batas bawah dalam upah minimum tidak dikenal dalam Undang-undang Cipta Kerja. Meskipun, buruh juga menolak UU Cipta Kerja.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Dikenakan Bea Masuk Tambahan oleh Kemenkeu, Beli Baju Impor Bakal Lebih Mahal
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 tersebut telah berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.
Dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," dinukil dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Selasa, 16 November 2021.
Dalam aturan terbaru ini, Pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per potong untuk tahun pertama dan berangsur menurun.
Baca berita selengkapnya di sini.