OJK Tanggapi Fatwa MUI yang Haramkan Pinjaman Online Mengandung Riba

Jumat, 12 November 2021 14:21 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Freepik

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang memfatwakan pinjaman online atau offline yang riba haram. Menurut Sekar, sistem keuangan Indonesia masih menganut dual system, sehingga masih memungkinkan pinjaman online atau offline memiliki karakteristik konvensional dan berbasis syariah. .

"Kami mengartikan semangat MUI kaitan dengan praktek yang diharamkan yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal," kata Sekar saat dihubungi Jumat, 12 November 2021.

Soal pinjol ilegal, kata dia, sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan meminta OJK bersama Kementerian dan Kepolisian untuk memberantas itu. Dia menegaskan kementerian dan lembaga berupaya memberantas praktik suku bunga yang mencekik dan debt collector yang melanggar hukum.

Menurutnya, OJK juga kepolisian sudah proaktif membongkar akar masalah pinjol dan melakukan tindakan represif hukum. OJK, kata dia, juga sudah bicara dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang akhirnya bersepakat pinjol menekan suku bunga lebih rendah 50 persen dari sebelumnya.

"Dan saat ini OJK sedang menyiapkan penataan ulang ekosistem pinjol mulai dari permodalan, fit and proper, manajemen risiko dan lain-lain," ujarnya.

Adapun Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 menetapkan ketentuan hukum pinjaman online. Ijtima menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tulis salah satu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI soal pinjaman online.

HENDARTYO HANGGI

Baca juga: MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

52 menit lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

1 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

1 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

1 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

2 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

2 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

3 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

5 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

6 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya