Lawan Gugatan Rp 2,08 T, Gojek-Tokopedia: Merek GoTo Terdaftar di Kemenkumham
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 9 November 2021 19:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - GoTo, perusahaan merger PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia, siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek GoTo di pengadilan usai digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. GoTo digugat Rp 2,08 triliun karena dianggap melakukan pelanggaran atas hak merek.
GoTo kemudian menjelaskan bahwa mereka memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Perusahaan pun menegaskan bahwa GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).
"Sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM," kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, kepada Tempo, Selasa, 9 November 2021.
Astrid mengatakan GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, gugatan atas dugaan pelanggaran hak merek ini datang dari sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology. Perusahaan ini menggugat penggunaan nama Goto, yang sudah diumumkan Gojek maupun Tokopedia sejak 17 Mei 2021.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini, di laman resmi pengadilan.
<!--more-->
Penggugat, yaitu Terbit Financial Technology, lalu meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.
Terbit Financial Technology pun menyatakan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sehingga, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya. Lalu, menyatakan GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.
Perkara gugatan hak mereka ini sudah terdaftar di pengadilan sejak Selasa, 2 November 2021. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama pun dijadwal berlangsung hari ini, Selasa, 9 November.
Sejauh ini, belum ada keterangan dari pihak GoTo apakah tim hukum mereka menghadiri sidang perdana pada hari ini. Tempo menghubungi humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, tapi ia belum mengecek apakah hari ini jadi dilangsungkan sidang.
Bambang hanya menyebut dalam sidang perdana untuk perkara hak merek seperti GoTo, kuasa hukum kedua pihak wajib hadir di ruang di ruang sidang. "Acara perdana biasanya majelis hakim masih memeriksa legalitas dari surat kuasa masing masing pihak," kata dia.
Baca juga: Selain Digugat Rp 2,08 Triliun, GoTo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Merek
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.