Kemenkumham dan Bea Cukai Gagalkan 288.000 Bolpoin Tiruan Asal Cina Masuk RI
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 6 November 2021 20:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) beserta instansi terkait kembali melakukan pemeriksaan barang impor yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI) merek terdaftar berupa bolpoin sebanyak 288.000 buah.
Pemeriksaan bolpoin diduga palsu yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Tiongkok ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jumat 5 November 2021.
Barang tersebut sebelumnya telah dilakukan penangguhan oleh Bea Cukai berdasarkan surat penangguhan dari pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-Penangguhan Sementara/2021/PN.Smg tanggal 29 Oktober 2021.
Kasubdit Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto selaku saksi ahli DJKI mengatakan bahwa barang yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Cina terdapat persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries, selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip.
“Jika akan dibawa ke pidana, ini bisa masuk Pasal 100 Ayat 1 dengan hukuman penjara 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 2 miliar,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 November 2021.
Hakim Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto menerangkan bahwa hasil dari pemeriksaan fisik akan menjadi dasar hakim dalam menetapkan putusan pada sidang besok Senin.
Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa penegakan hukum KI yang dilakukan saat ini merupakan konsen pemerintah dalam memberantas peredaran barang palsu di Indonesia.
<!--more-->
Terlebih, kata Rifadi, Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) karena dinilai sebagai negara yang memiliki pelanggaran KI cukup berat.
"Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL sebagai komitmen untuk keluar dari PWL," kata Rifadi.
Sebagai upaya mempermudah pemerintah dalam menindak barang palsu yang masuk ke wilayah Indonesia, Rifadi menyarankan kepada para pemilik KI untuk melakukan rekordasi ke Ditjen Bea dan Cukai.
“Pemerintah berharap para pemilik KI segera melakukan rekordasi agar petugas-petugas bea cukai bisa melakukan penahanan jika ditemukan adanya impor barang palsu,” tutur Rifadi.
Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh bea cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan KI. Sistem rekordasi ini akan memberikan notifikasi kepada right holder jika diduga terjadi impor atau ekspor yang melanggar KI.
"Dengan adanya rekordasi, Bea Cukai bisa mendukung pelindungan merek lokal dari ancaman barang palsu yang masuk dari luar negeri," kata Anton Martin, Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas.
Sebelumnya pada awal Januari 2020, DJKI dan Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran impor atas produk yang sama sebanyak 858.240 buah.
Project Manager PT Standardpen Industries, Marsudi mengapresiasi keberhasilan pemerintah menggagalkan impor ilegal yang telah merugikan perusahaan. “Terima kasih pemerintah telah membantu kami menyelamatkan merek yang telah kita bangun selama 50 tahun,” ujar Marsudi.
CAESAR AKBAR
BACA: Bea Cukai Kudus Gagalkan Distribusi 240 Ribu Batang Rokok Ilegal