Terkini Bisnis: Dugaan Nama Luhut dalam Bisnis PCR, Aturan Baru Perjalanan
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 1 November 2021 12:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Senin pagi hingga siang, 1 November 2021 dimulai dengan nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diduga ada dalam lingkaran bisnis polymerase chain reaction atau PCR.
Kemudian informasi akan adanya pembahasan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara antara Pangeran Mohammed bin Zayed Al Nahyan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan khusus antara keduanya di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 3 November 2021.
Selain itu berita yang menyebutkan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Diduga Ada Nama Luhut dalam Lingkaran Pejabat yang Terlibat Bisnis PCR
Nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diduga ada dalam lingkaran bisnis polymerase chain reaction atau PCR. Majalah Tempo edisi 1 November 2021 menulis, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut, PT Toba Sejahtra dan PT Toba Bumi Energi, tercatat mengempit saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
PT Toba Sejahtra dan PT Toba Bumi Energi mengantongi 242 lembar saham senilai Rp 242 juta di GSI. GSI merupakan perusahaan yang mengelola laboratorium untuk tes PCR. Perusahaan ini memiliki lima cabang di Jakarta.
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan GSI adalah bentuk solidaritas sosial yang membantu menyediakan tes Covid-19 dalam jumlah besar. Sejak GSI berdiri pada April 2020, ia mengatakan tak pernah ada pembagian keuntungan kepada pemegang saham.“Partisipasi Pak Luhut untuk membantu penanganan pada awal pandemi,” katanya.
Kehadiran Luhut di GSI pun disebut-sebut karena ajakan koleganya yang memiliki saham, seperti petinggi PT Adaro Energy dan PT Indika Energy Tbk. Adapun ihwal dua perusahaan yang diduga terlibat dengan Luhut, Jodi mengatakan bosnya tak memiliki kontrol lagi lantaran sahamnya di bawah 10 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Jokowi Bertemu Pangeran Mohammed bin Zayed di Abu Dhabi, Bahas Ibu Kota Negara?
Duta Besar Indonesia untuk Uni Emirat Arab Husin Bagis mengatakan Pangeran Mohammed bin Zayed Al Nahyan konsisten membantu Indonesia untuk pembangunan Ibu Kota Negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Tetap akan membantu Indonesia, dan mudah-mudahan nanti pada waktu pertemuan 3 November akan ada juga kebijakan tentang hal itu," kata Husin Bagis kepada Tempo via zoom dari Abu Dhabi, akhir minggu ketiga Oktober lalu.
Namun ia belum dapat memastikan berapa dana akan digelontorkan untuk pembangunan Ibu Kota. "Abu Dhabi kan uangnya tidak berseri di sini," kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melawat ke Abu Dhabi dan Dubai Uni Emirat Arab pada 3-4 November 2021. Sejumlah agenda selama berada di sana sudah disiapkan. Diantaranya bertemu secara khusus dengan penguasa Abu Dhabi, Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Ada Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat, Simak Syaratnya
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu, 31 Oktober 2021.
Budi mengatakan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan, Jokowi Sempat Persoalkan Koordinasi Anak Buahnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.