Ombudsman Sumut Kritik Perbedaan Tes Covid untuk Kru Pesawat dan Penumpang
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 28 Oktober 2021 11:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan perbedaan syarat yang diberlakukan untuk kru maskapai penerbangan dengan penumpang dalam mencegah penularan Covid-19. Hal ini diketahui saat lembaga tersebut menggelar inspeksi mendadak di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, Rabu. 27 Oktober 2021.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, menyatakan, dari hasil sidak tersebut, diketahui bahwa kru pesawat hanya diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes antigen. Sementara, penumpang wajib mengantongi surat hasil tes Polymerase Chain Reaction atau PCR.
Abyadi menjelaskan, perbedaan syarat tersebut bisa menimbulkan polemik. Pasalnya, sebelum harga PCR diturunkan jadi Rp 275.000, dibutuhkan biaya yang mahal untuk mendapatkan hasil tes itu.
Sebelumnya, warga masyarakat harus membayar minimal Rp 550.000-an untuk sekali tes PCR. Sedangkan untuk tes antigen, hanya butuh biaya Rp 100.000.
"Padahal penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan Covid-19. Risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus sebetulnya juga sangat tinggi (karena ada perbedaan syarat tes)," kata Abyadi, Kamis, 28 Oktober 2021.
Temuan perbedaan syarat ini, kata Abyadi, diketahui ada di dua maskapai penerbangan. Selama ini, kru pesawat hanya menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat terbang. Sedangkan penumpangnya diwajibkan memiliki hasil tes PCR.
<!--more-->
Dari segi aturan, menurut Abyadi, syarat yang dipakai kru maskapai sebenarnya tidak bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Aturan itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat tersebut mewajibkan kru maskapai penerbangan agar memiliki hasil negatif Covid-19 berdasar tes PCR atau antigen saat bertugas. Artinya, para kru memang dibolehkan hanya memiliki surat keterangan hasil tes antigen.
Meski tak melanggar aturan, Abyadi menilai pelaksanaannya akan sangat membahayakan. Sebab, perbedaan syarat terbang antara penumpang dan kru maskapai malah menimbulkan potensi penularan Covid-19 yang lebih tinggi.
Apalagi, kata Abyadi, kru maskapai penerbangan juga bebas beraktivitas di luar jam kerja. Sedangkan tidak ada aturan validasi selama masa berlaku tes antigen itu belum berakhir. "Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan virus lebih tinggi."
Para kru maskapai penerbangan dalam menjalankan tugas juga terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko penyebaran virus lebih besar. Oleh karena itu, dengan sejumlah pertimbangan tersebut, Ombudsman menyarankan agar tidak ada perbedaan syarat bagi penumpang maupun kru maskapai penerbangan.
BISNIS
Baca: Peter Gontha Sebut Fasilitas untuk Pilot Hambat Restrukturisasi Garuda
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.