Ivan Yustiavandana Resmi Jadi Kepala PPATK, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Senin, 25 Oktober 2021 12:21 WIB

Tangkap layar Ivan Yustiavandana mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara Jakarta, Senin 25 November 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia

TEMPO.CO, Jakarta - Ivan Yustiavandana resmi dilantik sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021-2026. Ivan mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya, untuk menjadi Kepala PPATK, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu pada siapa pun,” kata Ivan pada Senin, 25 Oktober 2021.

Ivan menggantikan Kepala PPATK periode lampau, yakni Dian Ediana Rae. Dikutip dari laman resmi PPATK, Ivan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan.

Ivan bukan sosok baru di PPATK. Dia berkarier di lembaga tersebut sejak 2003.

Karier di bidang pemberantasan sejalan dengan latar belakang pendidikannya. Ivan tercatat sebagai sarjana hukum Universitas Jember. Ia kemudian melanjutkan program master di Washington College of Law di Amerika Serikat.

Setelah selesai menempuh pendidikan master, Ivan melanjutkan sekolah S-3 untuk program doktor. Ia mengambil program doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Dilihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivan memiliki harta sebesar Rp 4,095 miliar. Harta itu ia laporkan pada 2 Februari 2021.

Harta yang ia miliki terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 2,42 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok. Ia juga memiliki tanah dan bangunan warisan di Ngawi.

Kemudian, Ivan memiliki mobil dan motor senilai total Rp 2,6 miliar. Mobilnya terdiri atas pelbagai merek, seperti Mazda CX-9 tahun 2019 dan Hyundai H1 tahun 2017. Ia juga mempunyai BMW X7 tahun 2020. Selain mobil, ia memiliki motor Yamaha BJ8 tahun 2016.

Selain tanah, bangunan, dan kendaraan, harta Ivan yang tercatat di LHKPN meliputi harga bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harga lainnya. Total harta keseluruhan Rp 6,29 miliar.

Tak hanya memiliki harta, Kepala PPATK yang baru ini juga mempunyai tanggungan utang. Utangnya saat ini tercatat sebesar Rp 2,2 miliar.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Ditunjuk Jadi Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana Ucap Sumpah Jabatan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

34 menit lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

53 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

3 jam lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

10 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

12 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

14 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

15 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

17 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

18 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

18 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya