Ivan Yustiavandana Resmi Jadi Kepala PPATK, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 25 Oktober 2021 12:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ivan Yustiavandana resmi dilantik sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021-2026. Ivan mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya, untuk menjadi Kepala PPATK, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu pada siapa pun,” kata Ivan pada Senin, 25 Oktober 2021.
Ivan menggantikan Kepala PPATK periode lampau, yakni Dian Ediana Rae. Dikutip dari laman resmi PPATK, Ivan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan.
Ivan bukan sosok baru di PPATK. Dia berkarier di lembaga tersebut sejak 2003.
Karier di bidang pemberantasan sejalan dengan latar belakang pendidikannya. Ivan tercatat sebagai sarjana hukum Universitas Jember. Ia kemudian melanjutkan program master di Washington College of Law di Amerika Serikat.
Setelah selesai menempuh pendidikan master, Ivan melanjutkan sekolah S-3 untuk program doktor. Ia mengambil program doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Dilihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivan memiliki harta sebesar Rp 4,095 miliar. Harta itu ia laporkan pada 2 Februari 2021.
Harta yang ia miliki terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 2,42 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok. Ia juga memiliki tanah dan bangunan warisan di Ngawi.
Kemudian, Ivan memiliki mobil dan motor senilai total Rp 2,6 miliar. Mobilnya terdiri atas pelbagai merek, seperti Mazda CX-9 tahun 2019 dan Hyundai H1 tahun 2017. Ia juga mempunyai BMW X7 tahun 2020. Selain mobil, ia memiliki motor Yamaha BJ8 tahun 2016.
Selain tanah, bangunan, dan kendaraan, harta Ivan yang tercatat di LHKPN meliputi harga bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harga lainnya. Total harta keseluruhan Rp 6,29 miliar.
Tak hanya memiliki harta, Kepala PPATK yang baru ini juga mempunyai tanggungan utang. Utangnya saat ini tercatat sebesar Rp 2,2 miliar.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Ditunjuk Jadi Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana Ucap Sumpah Jabatan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.