Kritik Aturan PCR Diskriminatif, Serikat Karyawan Angkasa Pura II Surati Jokowi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 24 Oktober 2021 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Karyawan PT Angkasa Pura (II) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyampaikan keluhan mereka perihal kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat. Aturan itu dinilai diskriminatif karena tidak berlaku di moda transportasi lainnya.
"Timbul pertanyaan dari mereka (penumpang) mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang diwajibkan menggunakan PCR, sementara pengguna transportasi lainnya bisa hanya menggunakan (tes) Antigen," berikut kutipan surat yang disampaikan Sekarpura, seperti dikutip pada Ahad, 24 Oktober 2021.
Surat bernomor 057/DPP-SP II/X/2021 tertarikh 22 Oktober ini ditandatangani oleh Ketua Umum Sekarpura Trisna Wiajy dan Sekretaris Jenderal Sekarpura Fahmi Harahap. Surat juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perhubungan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Satgas Covid-19, dan DPR.
Surat terbit setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara. Penumpang di wilayah intra-Jawa dan Bali serta daerah dengan level 3 dan 4 wajib mengantongi dokumen tes RT-PCR. Sebelumnya, penumpang dapat menunjukkan hasil tes rapid Antigen.
Dalam suratnya, Sekarpura menyampaikan bahwa angkutan udara relatif memiliki protokol kesehatan yang ketat untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. Sekarpura juga menyebutkan tiga alasan syarat PCR tidak relevan diwajibkan untuk penumpang pesawat.
Pertama, bandara sebagai tempat perpindahan penumpang kini telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung protokol kesehatan sehingga aman bagi penumpang. Fasilitas itu misalnya sanitizer, pengecekan suhu tubuh, sterilisasi barang menggunakan sinar UV, hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, penumpang yang masuk ke wilayah bandara dipastikan sudah mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Di dalam pesawat, seluruh pilot dan kru kabin juga telah menerima vaksin.
Maskapai pun memiliki teknologi pengelolaan udara atau HEPA filter. HEPA berfungsi menyaring virus dan bakteri dengan penyaringan partikel yang kuat.
Kedua, dari sisi waktu perjalanan, Sekarpura menyatakan angkutan udara memiliki risiko lebih. Sebab, perjalanan dengan pesawat biasanya memiliki waktu tempuh lebih singkat.
Sekarpura mencontohkan rute perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang yang hanya membutuhkan waktu 1 jam 5 menit.
Bila ditempuh dengan perjalanan darat, waktunya lebih lama, yaitu 8 jam 1 menit.
Ketiga, dari sisi kelengkapan fasilitas tes PCR, tidak semua laboratorium bisa mengeluarkan hasil dalam waktu yang cepat. Padahal, masa berlaku tes PCR bagi penumpang pesawat maksimal 2x24 jam. Di samping itu, harga tes PCR rata-rata masih di atas rp 500 ribu.
"Tentu menjadi permasalahan ketika ada kebutuhan masyarkat, seperti yang tertimpa kemalangan, anggota keluarga sakit atau meninggal dunia, sangat memberatkan bagi masyarakat tersebut," tulis Sekarpura dalam suratnya.
Meski demikian, Sekarpura menyampaikan mereka mengerti maksud pemerintah menerapkan protokol yang ketat bagi masyarakat. Aturan itu bermaksud mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Baca: Tak Lagi 24 Jam, Hasil Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Kini Keluar dalam 3 Jam
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.