Susi Pudjiastuti: Harusnya Harga PCR Tak Boleh Lebih dari Rp 275 Ribu
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 22 Oktober 2021 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendukung pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani yang meminta pemerintah menekan tarif tes PCR. Pasalnya, hasil tes PCR kini menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali.
"Betul Mbak Puan... Ayo teriakin yang kenceng.. Harusnya PCR tidak boleh lebih dari Rp 275.000," cuit Susi di akun @susipudjiastuti, Jumat, 22 Oktober 2021.
Cuitan Susi mengomentari sebuah pemberitaan yang memuat pernyataan Puan mengenai harga tes PCR tersebut. Berdasarkan keterangan tertulis di laman dpr.go.id, Puan sebelumnya menyoroti ketentuan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali untuk menunjukkan hasil PCR dengan pengambilan sampel 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan dalam keterangan pers, Kamis, 21 Oktober 2021.
Berdasarkan aturan terkini, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah non Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Adapun untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.
Sebelumnya, pelaku penerbangan di Jawa-Bali bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap. “Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan,” kata Puan.
<!--more-->
Politikus PDIP itu menyebut tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek Corona. Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam,” kritik Puan.
Puan juga meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan. Puan mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.
Di sisi lain, kata Puan, masyarakat juga mempertanyakan rencana pemerintah yang akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat. Sebab alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona.
“Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar,” ucap Puan. Oleh karenanya, pemerintah diminta bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara.
Namun pada akhirnya, jika memang pemerintah menilai syarat tes PCR bagi pelaku penerbangan menjadi solusi terbaik, Puan meminta agar harga PCR test bisa semakin ditekan. Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa diseragamkan di seluruh daerah.
“Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2x24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” kata Puan.
BACA: Susi Minta Pemerintah Beri Hukuman Yang Buang Alat Tangkap Ikan Sembarangan
CAESAR AKBAR