Polisi Akan Pasang Stiker Hologram di Kendaraan sebagai Bukti Sudah Bayar Pajak

Reporter

Tempo.co

Jumat, 22 Oktober 2021 06:59 WIB

Personil polisi lalu lintas bersiap melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan memberlakukan stiker hologram sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan bermotor. Stiker hologram ini merupakan bagian dari digitalisasi road tax yang dijalankan Korlantas.

Program stiker hologram ini diluncurkan bekerja sama Kementerian Dalam negeri pada 18 Oktober 2021 lalu. Disamping mendukung gerakan tertib membayar pajak, program ini juga diharapkan dapat mendorong transformasi digital pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan pemasangan stiker hologram ini dapat memudahkan kontrol petugas di lapangan dalam mengidentifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

“Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif,” kata Istiono seperti dikutip oleh Tempo dari laman tribratanews.polri.go.id, Senin, 18 Oktober 2021.

Dilansir dari laman antaranews.com, stiker ini nantinya akan dilengkapi dengan QR Code dengan instrumen RIFD agar memudahkan polisi dalam melakukan tilang secara digital.

Advertising
Advertising

Stiker ini juga dapat memudahkan polisi dalam mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.

Warna dari stiker road tax ini juga akan diganti warnanya setiap tahun agar dapat mengidentifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

“Proses penindakan terhadap pelanggar kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya yang akan dilakukan secara digital,” kata Istiono seperti dikutip oleh Tempo dari laman antaranews.com, Senin, 18 Oktober 2021.

Stiker hologram ini adalah pengganti dari pelayanan manual dan bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Data ini akan terekam dalam server milik Samsat yang dapat diakses secara daring oleh petugas maupun wajib pajak.

Untuk mendapatkan stiker ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan baik secara daring maupun luring di masing-masing Samsat. Apabila melakukan pembayaran secara luring, wajib pajak akan langsung mendapatkan stiker hologram.

Tetapi, apabila wajib pajak membayar secara daring, maka pemilik kendaraan dapat mencetak stiker hologram road tax di percetakan dengan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca juga: Terdapat Stiker Hologram di STNK, Apa Gunanya?

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

13 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

16 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

19 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya