Tak Sekadar Nomor Urut, Ini Arti Nomor P-IRT pada Produk UMKM

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 20 Oktober 2021 14:31 WIB

Pekerja menyusun produk yang ditawarkan di Pos Bloc Jakarta di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Minggu 10 Oktober 2021.Pos Bloc Jakarta menempati bekas gedung Kantor Pos Pasar Baru atau Gedung Filateli Jakarta yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menggelar acara seni, budaya, hiburan, hingga bisnis yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT) pada label kemasan produk paling sedikit ada 15 angka. Tahukah Anda arti di balik nomor-nomor ini?

Nomor P-IRT bisa jadi bukti suatu produk sudah aman dan melalui berbagai pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat. Untuk mendapatkan nomor ini pun tidak bisa dikatakan mudah dan harus melewati alur yang cukup panjang.

Setelah melengkapi persyaratan dan dinyatakan lolos di semua tahap, maka pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Apa itu SPP-IRT? SPP-IRT adalah jaminan tertulis terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan.

Dalam SPP-IRT tertera nomor P-IRT. Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, telah tertera panduan pemberian nomor P-IRT.

Advertising
Advertising

Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 digit, misalnya P-IRT No. 1234567890123-45. Apa maksudnya?

1. Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan

Kode 1 untuk jenis kemasan gelas, 2 untuk plastik, 3 untuk karton atau kertas, 4 untuk kaleng, 5 untuk aluminium foil, 6 untuk lain-lain, 7 untuk komposit, dan 8 untuk ganda.

Kode 6 untuk jenis kemasan lain-lain misalnya daun. Kode 7 untuk komposit maksudnya kemasan yang terbuat dari dua atau lebih bahan kemasan yang berbeda, seperti plastik dengan aluminium foil.

Lalu, kode 8 untuk kemasan ganda maksudnya kemasan yang terbuat dari dua atau lebih bahan kemasan yang berbeda pada satu produk makanan. Misalnya aluminium foil sebagai kemasan primer dan karton sebagai kemasan sekunder.

2. Digit ke-2 dan ke-3 menunjukkan nomor urut atau kode jenis pangan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

Kode 01 adalah hasil olahan daging kering, 02 untuk hasil olahan ikan kering, 03 unggas kering hasil olahan unggas kering, 04 hasil olahan sayur, dan 05 hasil olahan kelapa.

Selain itu, kode 06 untuk jenis pangan tepung dan hasil olahnya, 07 untuk minyak dan lemak, 08 untuk selai, jeli, dan sejenisnya, 09 untuk gula kembang gula, dan madu, 10 untuk kopi dan teh kering, 11 untuk bumbu, 12 untuk rempah-rempah, 13 untuk minuman serbuk, 14 untuk hasil olahan buah, dan15 untuk hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi.

3. Digit ke-4, 5, 6, dan 7 menunjukkan kode provinsi dan kabupaten atau kota

4. Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRTP di IRTP yang bersangkutan

5. Digit ke-10, 11, 12, dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten atau kota yang bersangkutan

Jika ada IRTP yang tutup dan tidak diproduksi lagi, nomor urut IRTP itu tidak bisa digunakan untuk IRTP lainnya. Sehingga suatu saat jika IRTP itu ingin produksi lagi, maka nomor urut itu dapat digunakan kembali.

5. Digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun terakhir masa berlaku.

Itulah arti nomor P-IRT yang tertera dalam SPP-IRT dan label kemasan produk. Ternyata nomor-nomor di atas memiliki arti khusus dan tidak sekadar sebagai nomor urut.

AMELIA RAHIMA SARI

Baca juga: Inilah Persyaratan dan Cara Mengurus Izin P-IRT bagi UMKM

Berita terkait

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

1 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

1 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

4 hari lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

7 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

8 hari lalu

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.

Baca Selengkapnya

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

11 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

22 hari lalu

PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

PT Indonesia Asahan Aluminium atau PT Inalum di Kuala Tanjung membagikan Sembako murah.

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

24 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

24 hari lalu

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya