Memahami Wajib Pajak dan Langkah-Langkah Pembuatan NPWP Online

Reporter

Tempo.co

Selasa, 19 Oktober 2021 08:20 WIB

NPWP online. pajak.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum Anda melakukan pendaftaran online atau melakukan pendaftaran untuk NPWP, ketahui dulu apakah itu wajib pajak dan NPWP.

Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sedangkan dengan NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP ini diberikan kepada wajib pajak yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Fungsinya tentu untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan dari wajib pajak.

Berdasarkan laman situs Kemenkeu.go.id, wajib pajak bisa didaftarkan melalui sistem pendaftaran wajib pajak secara online atau e-registration. Sistem pendaftaran wajib pajak secara online tersebut adalah sistem aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi menjadi dua bagian yaitu sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang memiliki fungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak secara online dan yang kedua adalah sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.

Advertising
Advertising

Untuk pendaftaran NPWP sendiri Anda bisa langsung secara online mendaftarkan ke e-registration. Untuk lebih lengkapnya berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP yang bisa Anda lakukan.

1. Masuk melalui laman ereg.pajak.go.id
2. Kemudian pilih menu daftar.
3. Untuk langka selanjutnya anda perlu masukkan email yang tentunya masih aktif dan dapat diakses dan buatkan password-nya.
4. Jika sudah, selanjutnya buka link verifikasi yang telah dikirimkan melalui akun email anda untuk mengaktivasi akun anda.
5. Lalu, ikuti petunjuk yang ada di email dan join melalui Ditjen Pajak.
6. Setelah proses aktivasi selesai, anda dapat melakukan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
7. Lanjut setalah masuk ke e-registration, anda dapat mengisi data diri dengan lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian data dengan teliti dan cermat.
8. Jika pengisian data telah selesai, anda bisa mengklik daftar, dan lanjut untuk mengirimkan formulir registrasi secara online ke kantor Pajak yang terdaftar.
9. Jika formulir anda telah diterima oleh kantor pajak, maka kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
10. Lanjut, etelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
11. Salin token yang sebelumnya telah Anda dapatkan.
12. Kemudian klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
13. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

ASMA AMIRAH

Baca: Seluk Beluk NPWP yang Harus Anda Tahu

Berita terkait

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

5 jam lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

11 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

1 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

4 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

5 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya