Terpopuler Bisnis: Tiket Batik Air Rp 18 Juta dan Wanda Hamidah Soal Prudential
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 18 Oktober 2021 06:00 WIB
2. Alasan OJK Hapus Kreditcepat dari Pinjaman Online Terdaftar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus PT Alfa Fintech Indonesia (Kreditcepat) dari perusahaan financial technology lending alias pinjaman online terdaftar. Penghapusan dilakukan berupa pembatalan tanda bukti terdaftar.
"Karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," demikian bunyi keterangan resmi OJK, dikutip pada Minggu, 17 Oktober 2021.
Saat ini, OJK mencatat ada 106 pinjaman online yang terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021. Sementara saat pengumuman terakhir pada 8 September 2021, jumlahnya 107 pinjaman online.
Penghapusan perusahaan pinjol terdaftar ini merupakan informasi yang rutin disampaikan OJK setiap bulan. Pengertian dari terdaftar adalah perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Di dalamnya, ada sebagian yang berstatus berizin. Berizin artinya
perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
September lalu, OJK mengumumkan tujuh pinjaman online yang menerima pembatalan tanda bukti terdaftar. Alasan penghapusan tujuh pinjaman online ini pun juga sama, yaitu karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Baca berita selengkapnya di sini