Waspada Tertipu Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya Jika Terjerat Segera Telepon OJK

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 16 Oktober 2021 19:35 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Freepik

TEMPO.CO, Jakarta - Dilansir dari www.ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap pinjaman online yang ditawarkan memalui pesan SMS atau WhatsApp, sebab bisa jadi itu adalah pinjaman online (pinjol) ilegal.

Bekerja sama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Satgas Waspada Investasi, OJK telah menindak pinjol ilegal atau rentenir ilegal yang berkemungkinan dapat melanggar hukum.

Sejak tahun 2018, OJK telah memblokir sekitar 3.193 aplikasi atau website pinjol ilegal serta melakukan tindakan tegas berupa cyber patrol. Masyarakat juga dirasa perlu mengetahui dan memahami karakter pinjol ilegal. Berikut OJK menyampaikan ciri-ciri pinjaman online ilegal, diantaranya ialah:

  1. Pinjol ilegal tidak masuk ke dalam daftar atau perizinan OJK.
  2. Pinjol ilegal ditawarkan melalui SMS atau WhatsApp.
  3. Pinjol ilegal memiliki bunga dan denda yang tinggi per harinya yakni sebesar 1 hingga 4 persen.
  4. Mencapai 40 persen dari nilai pinjaman, biaya tambahan lain dalam pinjol ilegal juga tinggi.
  5. Jangka waktu pelunasan pinjol ilegal singkat, tidak sesuai kesepakatan.
  6. Digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, pinjol ilegal biasanya akan meminta data pribadi Anda seperti kontak, foto, video, lokasi serta data pribadi lainnya.
  7. Melakukan teror, intimidasi sampai pelecehan ketika menagih pinjaman.
  8. Pinjol ilegal identitas kantornya tidak jelas serta tidak memiliki layanan pengaduan.

Agar tidak sampai tertipu, OJK mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman hendaknya kepada pinjol resmi yang terdaftar atau berizin OJK. Senantiasa periksa keabsahan pinjol tersebut dengan menghubungi kontak 157 atau pada 081157157157 di WhatsApp. Namun jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal maka laporkan ke pihak kepolisian untuk dapat segera diproses secara hukum.

PUSPITA AMANDA SARI

Advertising
Advertising

Baca: Pemerintah Akan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Berita terkait

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

12 jam lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

12 jam lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

14 jam lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya