Suntikan Modal Negara untuk Kereta Cepat, Bisa Dipakai Apa Saja?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 11 Oktober 2021 11:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung memasuki babak baru setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 pada 6 Oktober 2021.
Beleid tersebut memperbolehkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam pembiayaan proyek kereta berkecepatan 350 kilometer per jam tersebut.
Pembiayaan APBN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3 dapat berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium Badan Usaha Milik Negara, maupun penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
"Penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium badan usaha milik negara," dinukil dari pasal 4 Ayat 4.
Dalam pasal itu juga dijelaskan bahwa suntikan modal negara dapat dipergunakan antara lain untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal atau base equity konsorsium Indonesia dalam proyek tersebut. Di samping itu modal dari APBN juga bisa dipergunakan untuk memnuhi kewajiban akibat adanya pembengkakan biaya proyek.
<!--more-->
Dalam rapat bersama DPR sebelumnya, Perseroan mengungkapkan biaya proyek sepur kilat itu diperkirakan mengalami cost overrun sekitar US$ 1,9 miliar (Rp 27,17 triliun, asumsi kurs Rp 14.300 per dolar AS).
Adapun Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI (Persero) Salusra Wijaya mengatakan konsorsium Indonesia masih belum menyetor modal awal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung senilai Rp 4,3 triliun.
"Setoran modal itu belum kita penuhi. Itu basic sekali, belum kita setor lagi, Rp 4,3 triliun belum kita lakukan," ujar Salusra dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 1 September 2021.
Secara hukum, kata Salusra, semestinya pihak Indonesia sudah terkena event of default lantaran itu masuk ke dalam pemenuhan modal dasar. Untuk itu, ia mengatakan konsorsium Indonesia pun sudah mengajukan penundaan setoran modal dasar untuk proyek kereta cepat dari Desember 2020 ke Mei 2021.
Baca: Lowongan Kerja BCA untuk Penempatan Jakarta, Usia Maksimal Pelamar 30 Tahun