Dugaan Pembobolan Rekening, Bank Mandiri Kudus Digugat Bayar Rp 55,8 Miliar
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 8 Oktober 2021 18:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Kudus, Jawa Tengah, sedang menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kudus atas kasus dugaan pembobolan rekening nasabah mencapai Rp 5,8 miliar. Nasabah yang menyampaikan gugatan yaitu Moch. Imam Rofi'i, meminta majelis hakim menghukum Bank Mandiri untuk membayar kerugian yang dideritanya.
"Total kerugian yang wajib ditanggung oleh tergugat (Bank Mandiri) adalah sebesar Rp 55,8 miliar," demikian bunyi petitum perkara ini, dikutip dari laman resmi pengadilan.
Angka Rp 55,8 miliar ini berasal dari dua sumber. Pertama kerugian material atas pembobolan rekening sebesar Rp 5,8 miliar. Kedua, kerugian immateril atas beban psikologi sebesar Rp 50 miliar.
"Karena merasa telah kehilangan uang yang di percayakan kepada tergugat serta pengurusan pembobolan Rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga," demikian bunyi petitum berikutnya.
Rofi'i juga meminta hakim menyatakan aset Bank Mandiri Kudus sebagai jaminan. Aset yang dimaksud yaitu tanah dan bangunan kantor milik Bank Mandiri Kudus.
Tanah dan bangunan yang dimaksud terletak di Jalan Jendral Sudirman Nomor 164, Rendeng, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Lokasi ini jadi kantor sehari-hari Bank Mandiri Kudus yang terletak tak jauh dari Alun-alun Kabupaten Kudus.
<!--more-->
Terakhir, Rofií juga meminta hakim untuk menghukum Bank Mandiri Kudus agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta kepada dirinya. "Untuk setiap hari keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara ini," kata dia.
Dikutip dari Antara pada 6 Oktober 2021, Rofi'i mengaku awalnya melakukan pergantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus. Setelah dapat kartu ATM yang baru, dia menarik uang sebesar Rp 20 juta melalui ATM.
Tapi, dia kaget karena saldo akhir setelah penarikan tinggal tersisa Rp 128 juta. Padahal, saldo tabungannya mencapai Rp 5,9 miliar.
Rofi'i diketahui langsung melapor ke pihak Bank. Ternyata, ada empat transaksi pemindahbukuan dari rekeningnya. Dua transaksi pindah buku masing-masing Rp 2 miliar, satu transaksi pindah buku Rp 1,3 miliar, dan satu tarikan tunai Rp 500 juta.
Lalu dari laporan pihak bank, Rofi'i menyebut data dan identitas orang yang memindahbukukan tersebut bukanlah dia. Tapi, belum ada keterangan kenapa akhirnya kasus ini berujung ke pengadilan.
VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D Minar G Pasaribu mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Tidak hanya di pengadilan atas masalah rekening MIR alias Moch Imam Rofi'i, tapi juga yang berjalan di kepolisian.
"Bank Mandiri akan menghormati proses hukum serta berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan," kata Minar saat dihubungi Jumat, 8 Oktober 2021.
Namun sebaliknya, Bank Mandiri juga akan memproses hukum. "Apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri," kata Minar.
Baca juga: Kata Bank Mandiri Soal Gugatan Nasabah yang Kehilangan Rp 5,8 Miliar di Kudus