6 Sanksi dan Hukuman bagi PNS yang Tak Melaporkan Harta Kekayaan

Reporter

Tempo.co

Senin, 27 September 2021 13:56 WIB

Presiden Jokowi (tengah) bersiap untuk berfoto bersama peserta Rakernas KORPRI di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019. Jokowi juga meminta Korpri untuk mengutamakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan stunting atau gangguan pertumbuhan, demi mengurangi angka stunting di Indonesia. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mulai memberlakukan sejumlah aturan baru terhadap pegawai negeri sipil atau PNS. Setelah menerapkan konsep AKHLAK sebagai etos kerja para PNS, kini Jokowi meneken Peraturan Pemerintah yang mewajibkan para PNS untuk melaporkan harta kekayaan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. Dalam aturan baru tersebut, PNS memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.

Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercanrum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi, “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Dilansir dari laman Indonesia Baik, PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin. Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e, hukuman disiplin sedang akan dikenakan pada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

Advertising
Advertising

Sanksi hukuman disiplin ini dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3. Hukuman ini meliputi:

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan;
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama Sembilan bulan;
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama dua belas bulan.

Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Sanksi ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 4. Sanksi hukuman berat ini terdiri dari:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dilansir dari laman milik KPK, Laporan hasil kekayaan bertujuan untuk memastikan integritas, menimbulkan rasa takut untuk berbuat korupsi, dan menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Baca juga: Tak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

36 menit lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

2 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

8 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

17 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

17 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

18 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

19 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

22 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya