5 Awak Kapal KM Hentri-I Selamat dari Kecelakaan Laut Dipulangkan ke Sukabumi

Minggu, 26 September 2021 10:10 WIB

Petugas SAR gabungan melakukan penyisiran di sekitar lokasi kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham yang terbalik di alur perairan Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 17 September 2021. Kapal Pengayoman IV berjenis feri, yang digunakan untuk angkutan orang dan barang menuju Pulau Nusakambangan, mengalami kecelakaan laut saat bertolak dari dermaga Wijayapura Cilacap, menuju dermaga Sodong Nusakambangan, dan menyebabkan dua orang meninggal. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

TEMPO.CO, Jakarta – Lima awal kapal perikanan KM Hentri-I yang selamat dari kecelakaan laut di Perairan Tanimbar berhasil dievakuasi dan dipulangkan ke keluarganya di Sukabumi. Kelima awak kapal tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 25 September 2021.

“Kepulangan mereka ke Jakarta didampingi Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual. Selanjutnya, tim dari Ditjen Perikanan Tangkap mengantar mereka ke Kabupaten Sukabumi,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada Ahad, 26 September 2021.

Kelima awak kapal perikanan tersebut ialah Asep Suryana, Ardian Rahman, Anggar Pramudya, Hengky Kurniawan, dan La Asri. Para awak kapal selamat ini dinyatakan sehat.

Sebelumnya, kapal yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan pada 3 September 2021 di Perairan Tanimbar, Maluku. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 27 orang awak kapal perikanan dinyatakan hilang. Adapun lima orang yang selamat ini ditolong oleh nelayan setempat dan dievakuasi ke Kampung Mun, Pulau Tanimbar Kei, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tim gabungan kemudian mengevakuasi lima orang itu dari Pulau Tanimbar Kei ke Kota Tual dan ditampung di mess Pangkalan PSDKP Tual untuk mendapatkan perawatan serta pemulihan kesehatan. Zaini memastikan hak-hak awak kapal perikanan KM Hentri-I terpenuhi.

Advertising
Advertising

“Baik yang selamat maupun meninggal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk awak kapal yang meninggal, pemilik kapal perikanan harus memastikan bahwa ahli waris atau keluarganya menerima santunan kematian dan jaminan sosial lainnya sesuai perundang-undangan,” tuturnya.

Zaini mengatakan KKP mengupayakan perlindungan awak kapal perikanan dan memastikan adanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Menurut Zaini, tenaga kerja yang bertugas di kapal penangkap ikan memang memiliki risiko tinggi dibandingkan dengan profesi yang lain.

Kondisi pekerjaan dengan tingkat kesulitan yang tinggi dan berbahaya memerlukan kompetensi dan keterampilan awak kapal perikanan yang mumpuni. Di sisi lain, untuk mengantisipasi kecelakaan di laut, Zini meminta nakhoda kapal aktif melaporkan ke pelabuhan apabila terjadi kecelakaan agar dapat segera ditangani.

"Bekerja di laut memang memiliki risiko yang tinggi. Perlu koordinasi yang apik dari berbagai pihak,” tuturnya.

BACA: Kapal Penjaga Pantai Amerika Latihan Bersama Bakamla Indonesia

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

34 menit lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

7 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

14 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

14 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

1 hari lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

1 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

1 hari lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya