Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Diminta Diperluas hingga Guru Honorer dan Ojol

Sabtu, 18 September 2021 10:29 WIB

Kemnaker berkomitmen untuk menjaga, mengembangkan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di Indonesia melalui pelatihan yang diselenggarakan di BLK dan BLK Komunitas," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta pada, Sabtu, 5 Juni 2021.

TEMPO.CO, Cilegon - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pemerintah daerah untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor informal. Mereka yang termasuk pekerja sektor informal seperti guru honorer, guru ngaji hingga pengemudi ojek online diharapkan bisa turut mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Ida menjelaskan, saat ini jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal. Namun sayangnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

Padahal, menurut Ida, baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini membuat setiap pekerja perlu mendapatkan jaminan sosial.

"Para pekerja seperti guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, nelayan, petani, mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan, jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan pelindungan sosial baik ke depannya," kata Ida, Jumat, 17 September 2021.

Hal tersebut disampaikan Ida pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah sekaligus memberikan secara simbolis santunan kepada keluarga pekerja kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Cilegon, Banten.

Advertising
Advertising

Ida saat itu sempat berdiskusi dengan salah satu keluarga penerima santunan sekaligus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Ibu Mulyati, istri dari Syarifuddin yang telah meninggal. Putri Mulyati mendapat santunan berupa bantuan beasiswa pendidikan sampai lulus perguruan tinggi karena Syarifuddin terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, kata Ida, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Adapun manfaat JKK berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

Ida memaparkan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. "Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan."

BISNIS

Baca: Kasus Pegawai Kimia Farma, Erick Thohir: Tidak Ada Tempat untuk Teoririsme di BUMN

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

4 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

6 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

7 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

7 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

9 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

13 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

18 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

29 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

30 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya