Sidang Pembuktian Pemalsuan Deposito BNI Rp 20,1 Miliar Ditunda

Kamis, 16 September 2021 14:50 WIB

Sidang kasus Deposito BNI di Pengadilan Negeri Makassar. TEMPO/Didit Hariyadi

TEMPO.CO, Makassar - Sidang pembuktian dugaan pemalsuan deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia atau BNI Cabang Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 16 September 2021 ditunda.

Alasan penundaan sidang karena hakim ketua Zulkifli sedang istirahat. Dengan begitu, sidang ditunda hingga pekan depan, yakni Ka,mis 23 September 2021.

Adapun gugatan sebelumnya diajukan oleh Hendrik dan Heng Pao Tek, nasabah yang mengaku telah kehilangan dana deposito mereka di BNI senilai Rp 20,1 miliar.

“Sejauh ini sidang sudah masuk tahap pembuktian. Berhubung ketua majelis hakim istirahat, maka sidang pembuktian ditunda,” kuasa hukum Hendrik dan Heng Pao Tek, Rudi Kadiaman di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 16 September 2021.

Padahal, untuk keperluan sidang hari ini, kata Rudi, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menunjukkan bahwa bilyet deposito yang dimiliki kliennya adalah asli. Ia pun membantah komentar kuasa hukum BNI yang mengatakan bilyet kliennya palsu.

“Kepercayaan kami bilyet asli karena ada dasarnya, kalau dinyatakan palsu apa dasarnya?” tutur Rudi sembari menunjukkan bilyet asli milik korban.

Sebelumnya, kata Rudi, para korban dan manajemen BNI telah melakukan pertemuan di salah satu cafe di Makassar pada 8 April 2021. Saat itu manajemen BNI diwakili oleh lima orang termasuk Agus Suryono, Pimpinan Cabang Makassar dan Melati Bunga Sombe (MBS).

Saat itu, pihak BNI berjanji akan mengembalikan dana yang telah didepositokan pada sepekan kemudian. “Itu ada di dalam berita acara pertemuan. Mereka berkomitmen akan mengembalikan uang yang telah didepositokan pada 15 April 2021. Tapi, sampai sekarang tak ada dikembalikan,” ucap Rudi.

Ketika hendak dikonfirmasi, tiga kuasa hukum dari pihak BNI Makassar yang hadir di ruang sidang langsung buru-buru keluar setelah sidang ditunda. Mereka menolak berkomentar ketika ditanya Tempo. “Tidak usah ya,” ucap salah satu kuasa hukum BNI Makassar sembari berjalan meninggalkan kantor pengadilan.

Baca: Daftar Harga Tes Covid-19 Lion Air: Antigen Rp 35 Ribu, PCR Rp 285 Ribu

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

13 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

16 jam lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

18 jam lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

19 jam lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

1 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

3 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya