BPK Ungkap Lagi Dana Rp 2,94 Triliun Covid-19 yang Bermasalah, Apa Saja?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 14 September 2021 13:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan kembali hasil audit terhadap anggaran penanganan Covid-19. Dalam audit tersebut, BPK mencatat ada 2.170 temuan.
"Memuat 2.843 permasalahan sebesar Rp 2,94 triliun," kata Agung dalam Workshop Anti Korupsi virtual pada Selasa, 14 September 2021.
Hasil temuan ini sebenarnya sudah dijelaskan panjang lebar oleh BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020. Laporan tersebut sudah diserahkan BPK kepada Presiden Jokowi pada 25 Juni 2021.
Agung menjelaskan bahwa pada 2020, alokasi anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 933,33 triliun. Realisasinya mencapai Rp 597,06 triliun atau sebesar 64 persen.
Anggaran ini tidak hanya yang ada di pemerintah pusat. Tapi seluruhnya instansi, seperti pemerintah daerah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BUMN, BUMD, dan dana hibah.
Lalu, BPK menggelar audit komprehensif terhadap 241 objek pemeriksaan. Di dalamnya mencakup 27 kementerian lembaga, 204 pemerintah daerah, dan 10 BUMN dan badan lainnya.
Barulah dari situ ketahuan ada 2.843 masalah senilai Rp 2,94 triliun ini. Ribuan masalah ini pun terdiri dari tiga kelompok besar.
Kelompok pertama yaitu 1.241 masalah sebesar Rp 209,8 miliar. Rinciannya yaitu 1 masalah ketidakefisienan, 72 ketidakhematan (Rp 122,74 miliar), dan 1.168 ketidakefektifan (Rp 87,05 miliar).<!--more-->
Kelompok kedua yaitu 715 masalah sebesar Rp 2,73 triliun. Rinciannya yaitu 378 penyimpangan administrasi, 251 kerugian (Rp 453,77 miliar), 12 potensi kerugian (Rp 2,69 miliar), dan 74 kekurangan penerimaan (Rp 2,28 triliun).
Kelompok ketiga yaitu 887 masalah terkait kelemahan sistem pengendalian internal. Untuk kelompok ketiga ini, tidak ada anggaran yang bermasalah, yang dicantumkan BPK.
Sehingga, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas hingga kepatuhan pengelolaan keuangan negara dalam kondisi Covid-19 ini tidak sepenuhnya tercapai. Penyebabnya ada tiga, pertama alokasi anggaran Covid-19 dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh.
Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan program, termasuk pengadaan
barang dan jasa, belum sepenuhnya sesuai aturan. Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.
Dengan adanya temuan dan kesimpulan tersebut, BPK pun telah memberi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya yaitu menetapkan grand design rencana kerja Satgas Covid-19 yang lebih jelas dan terukur, serta menyusun identifikasi kebutuhan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.
Berikutnya, memprioritaskan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, mengatur prosedur pemberian insentif, mengatur pemenuhan dan pelaporan distribusi alat kesehatan, hingga pengujian kewajaran harga dari rekanan.
Selanjutnya, memvalidasi data penerima bantuan by name by address dan menyederhanakan proses penyaluran bantuan ke penerima. Lalu rekomendasi terakhir yaitu memproses indikasi kerugian negara dan daerah.
Baca Juga: Dadang Suwarna Ajukan Keberatan atas Terpilihnya Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK